• Kamis, 4 Juni 2026

Kementerian ESDM Usut Tujuh Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali.  (Kejaksaan Agung)
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Kejaksaan Agung)

​Keseimbangan informasi juga disuarakan oleh perwakilan lingkar tambang di beberapa daerah Kalimantan dan Sumatra. Menurut beberapa perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya, penertiban tambang ilegal harus diikuti dengan solusi konkret, mengingat sebagian tambang rakyat yang belum berizin menjadi tumpuan ekonomi lokal pasca-pandemi. Masyarakat mendesak pemerintah mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka tidak selalu terjebak dalam status ilegal.

​Sebaliknya, dari sisi penegak hukum, kepolisian daerah di wilayah terkait menyatakan siap mem-back up penuh langkah Ditjen Gakkum ESDM. Penyelidikan bersama kini difokuskan pada penyitaan alat berat serta pelacakan aliran dana hasil penjualan material ilegal ke luar negeri.

​DAMPAK EKOLOGI DAN REHABILITASI PASCA-TAMBANG

​Dampak paling nyata dari penambangan luar wilayah IUP ini adalah kehancuran struktur tanah dan pencemaran sumber air warga akibat penggunaan zat kimia berbahaya tanpa sistem pengelolaan limbah (tailing) yang standar. Kementerian ESDM memastikan bahwa selain sanksi pidana kurungan dan denda keuangan, para pelaku juga akan dituntut secara perdata untuk membiayai pemulihan lahan kritis.

​Proses hukum ketujuh kasus ini diprediksi akan berjalan panjang di meja hijau. Publik kini menunggu sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menyeret para cukong besar ke pengadilan, bukan sekadar menangkap para pekerja operator alat berat di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X