• Kamis, 4 Juni 2026

Gaya Korporat Berujung Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Akui "Amatir" Berpolitik

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 07:26 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (iNews86.Com)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (iNews86.Com)

JAKARTA-iNews86.Com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pendiri Gojek tersebut secara terbuka mengakui dirinya "amatir" dalam menavigasi dunia politik praktis selama lima tahun menjabat sebagai pembantu presiden. Sikap profesionalisme korporat yang diterapkannya justru memicu persepsi negatif dan membuatnya dicap angkuh oleh lingkungan birokrasi.

Baca Juga: Ditunjuk Kepala BGN Baru, Wakil Ketua DPR RI Nilai Nanik Sosok Tepat Pimpin BGN

​Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak adil. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsidair 9 tahun kurungan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Nadiem menilai tuntutan tersebut sangat berat dan tidak sebanding dengan niat tulus serta pengorbanannya untuk memajukan dunia pendidikan nasional.

​BENTURAN KULTUR KORPORAT DAN BIROKRASI POLITIK

​"Harus saya akui, saya memang amatir di bidang politik. Berbagai undangan acara saya tolak apabila tidak berhubungan langsung dengan program saya. Sehingga banyak sekali pihak yang tersinggung," ungkap Nadiem saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim.
​Nadiem membeberkan bahwa dirinya membawa sejumlah kebiasaan kerja dari dunia profesional ke dalam sistem pemerintahan. Alih-alih dinilai produktif, gaya kerja "tanpa basa-basi" tersebut justru memicu sentimen negatif dari lingkungan birokrasi maupun tokoh politik.

Baca Juga: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

​Beberapa sikap masa lalunya yang dinilai kurang adaptif antara lain minim melakukan kunjungan silaturahmi (sowan) kepada tokoh-tokoh nasional karena tidak memahami peta politik. Selain itu, ia kerap melewatkan formalitas atau obrolan pembuka dalam rapat demi langsung membahas substansi materi secepat mungkin.

​Ia juga mengakui sangat membatasi waktu dengan awak media massa karena memilih fokus pada hasil kerja nyata. "Di dunia profesional, semua perilaku ini dihargai. Tetapi di dalam pemerintahan, ini menimbulkan persepsi angkuh, kurang berbudaya, dan kurang santun," tambah Nadiem di ruang sidang.

​Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
tetap pada pendiriannya bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. JPU menilai bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat masif, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang latar belakang profesional terdakwa.

​"Tuntutan pidana 18 tahun dan uang pengganti Rp5,6 triliun tersebut dirumuskan berdasarkan bukti-bukti kuat mengenai kerugian keuangan negara. Kami melihat ada tindakan pelanggaran hukum yang terstruktur dalam pelaksanaan program di kementerian terkait," ujar salah satu anggota tim JPU usai persidangan.

​PERSPEKTIF PUBLIK DAN PENILAIAN ATAS KASUS

​Menanggapi jalannya persidangan ini, sejumlah elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik turut memberikan perhatian besar. Sebagian masyarakat menilai benturan budaya kerja ini merupakan risiko dari penunjukan figur profesional non-partai yang kurang dibekali kemampuan komunikasi politik yang fleksibel di lingkungan birokrasi Indonesia.

Baca Juga: Klarifikasi Wings Air Soal Video Viral Baling-Baling Diikat Pengikat Kabel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X