• Kamis, 4 Juni 2026

Kementerian ESDM Usut Tujuh Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Kamis, 28 Mei 2026 | 10:45 WIB
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali.  (Kejaksaan Agung)
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Kejaksaan Agung)

JAKARTA-iNews86Com| Kamis 28/6 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah mengusut tujuh kasus pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas ilegal tersebut mencakup penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga operasional yang sengaja menerobos keluar dari Wilayah IUP (WIUP) resmi.

​Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengonfirmasi bahwa nilai total potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketujuh kasus tersebut sangat fantastis, yakni menembus angka Rp857,55 miliar. Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya laporan kerusakan lingkungan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBPB).

 

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia

PENEGAKAN HUKUM MAFIA TAMBANG

​"Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia," ujar Dwi Anggia dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/5/2026).

​Menurut penjelasan Anggia, operasi penindakan ini menyasar wilayah korporasi dan kelompok masyarakat yang melakukan eksploitasi komoditas mineral serta batu bara secara ilegal. Sebaran lokasi ketujuh kasus tambang tersebut tergolong masif, mulai dari Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

​Pihak Ditjen Gakkum ESDM saat ini tengah melakukan pemberkasan dan pengumpulan alat bukti bersama aparat penegak hukum terkait. Kementerian ESDM menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penambangan korosif yang merugikan kas negara serta merusak tatanan ekologi daerah.

​Langkah tegas ini mendapat respons dari elemen masyarakat sipil dan pelaku usaha legal. Penertiban ini dinilai mendesak demi memulihkan iklim investasi sektor pertambangan di Indonesia yang kerap terganggu oleh aktivitas korosif para penambang liar.

GURITA ILEGAL DAN ANATOMI KERUGIAN NEGARA

​Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia terbukti masih menjadi momok menakutkan bagi perekonomian nasional dan kelestarian alam. Berdasarkan analisis internal Ditjen Gakkum ESDM, modus operandi yang digunakan dalam tujuh kasus ini kian canggih, mulai dari pemalsuan dokumen angkut hingga teknik "kucing-kucingan" dengan memperluas galian ke luar wilayah konsesi resmi yang terdaftar di Minerba One Map Indonesia (MOMI).

​Besarnya potensi kerugian yang mencapai Rp857,55 miliar tersebut dihitung berdasarkan volume material yang dikeruk, kehilangan royalti, serta biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) yang diabaikan pelaku.

​PENEGAKAN HUKUM DAN TANTANGAN KOORDINASI APARAT

​Upaya Kementerian ESDM ini menuntut sinergi yang kuat di lapangan. Pengamat hukum sektor minerba menilai, penegakan hukum di sektor ini sering kali membentur tembok besar karena melibatkan oknum-oknum yang membentengi operasional tambang ilegal tersebut.

​Berdasarkan data sekunder dari laporan transparansi pertambangan nasional, penanganan kasus pertambangan tanpa izin memerlukan pendekatan multi-pemimpin, yang mengombinasikan undang-undang minerba dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat aktor intelektual di balik korporasi ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X