• Kamis, 4 Juni 2026

Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Minerba Ilegal di Kepulauan Riau

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:16 WIB
Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon terhadap barang bukti dari penggagalan penyelundupan mineral di perairan Kepulauan Riau (Kompas.Com)
Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon terhadap barang bukti dari penggagalan penyelundupan mineral di perairan Kepulauan Riau (Kompas.Com)

BATAM (Kepulauan Riau)— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 390 ton material mineral dan batu bara (minerba) ilegal senilai triliunan rupiah di perairan Kepulauan Riau.

Ratusan ton material berharga yang dimuat dalam 25 kontainer di atas kapal TB Capricorn 106 / TK Capricorn 92.210 tersebut kini diamankan di Dermaga Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam karena terindikasi kuat mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ) dan bahan radioaktif strategis.

Baca Juga: Investasi Prancis Rp 61,25 Triliun Mengalir ke Sektor Strategis Indonesia

​Aksi penggagalan penyelundupan berskala besar ini dilakukan oleh jajaran Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui unsur KRI Kujang-642 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I pada Minggu, 17 Mei 2026. Langkah taktis ini menjadi bagian dari operasi bersama lintas instansi demi melindungi kekayaan alam strategis negara dari eksploitasi dan komersialisasi ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi nasional.

​Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bersandar kapal tangkapan di Batam pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam peninjauan tersebut, dirinya didampingi oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, serta Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

Baca Juga: Keruh di Teluk Buli: Desakan Audit Lingkungan PT Feni Haltim Menguat

​"Satgas PKH bersama TNI dan Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas minerba ilegal bernilai triliunan rupiah di perairan Kepulauan Riau," ujar Richard Taruli Horja Tampubolon dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Mei 2026.

​ANALISIS KANDUNGAN MATERIAL STRATEGIS DAN IMPLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR

​Kepastian mengenai nilai strategis dan kandungan material dari komoditas sitaan tersebut diperoleh setelah melalui uji laboratorium yang valid di PT Timah Kundur. Tim investigasi gabungan mengambil sampel ilmenite dari 15 kontainer yang berada di dalam kapal.

Hasil uji saintifik mengonfirmasi bahwa material tersebut mengandung berbagai unsur berharga yang meliputi Titanium Oksida (Titanium Oxide), Zirkonium Oksida (Zirconium Oxide), Torium Oksida (Thorium Oxide), Neodimium Oksida (Neodymium Oxide), Triuranium Oktasida (Triuranium Octoxide), dan Serium Oksida (Cerium Oxide).

Baca Juga: Bahaya Terselubung Kantong Kresek Hitam untuk Bungkus Daging Kurban

​Kombinasi unsur-unsur ini dikenal secara global sebagai bahan baku krusial bagi industri teknologi tinggi, manufaktur pertahanan, hingga industri energi nuklir. Keberadaan unsur radioaktif seperti Thorium dan Uranium dalam manifes ilegal tersebut menegaskan bahwa komoditas ini tidak hanya bernilai ekonomis tinggi, tetapi juga memerlukan pengawasan ketat karena menyangkut keamanan negara.

​Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AL di wilayah perbatasan laut. Wilayah perairan Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional selama ini memang dikenal rawan terhadap tindak pidana penyelundupan komoditas sekunder maupun primer.

Baca Juga: Dana Nasabah BCA Tasikmalaya Raib Rp159,5 Juta, DPRD Fasilitasi Audiensi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Terkini

X