PEKANBARU (Riau)-iNews86.Com| — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengklarifikasi keluhan sejumlah jurnalis yang sempat tertahan dan tidak dapat memasuki ruang sidang. Insiden ini terjadi saat pemeriksaan saksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa Abdul Wahid pada Rabu (3/6/2026). Pihak pengadilan menegaskan bahwa situasi tersebut murni dipicu oleh kelebihan kapasitas ruangan, bukan karena adanya pembatasan atau larangan peliputan terhadap media massa.
Baca Juga: Warga Hulu Kuantan Digigit Buaya 2 Meter, Polisi Minta Warga Waspada
KAPASITAS RUANGAN MENJADI KENDALA UTAMA PELIPUTAN
Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, menyatakan bahwa persidangan tersebut sejak awal dinyatakan terbuka untuk umum. Tingginya antusiasme masyarakat dan berbagai pihak yang ingin menyaksikan langsung jalannya pembuktian kasus ini membuat ruang sidang penuh sesak sejak pagi hari. Akibatnya, sebagian wartawan yang datang belakangan tidak dapat langsung masuk ke dalam ruangan karena kondisi fisik ruang sidang yang sudah tidak memadai.
"Tidak benar jika media tidak diizinkan masuk. Karena kondisinya ruangan memang sudah penuh sejak pagi," ujar Jonson Parancis saat memberikan konfirmasi resmi.
Jonson menambahkan, karena sifat persidangan yang terbuka, petugas keamanan pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengusir pengunjung yang telah datang lebih awal demi memberikan tempat kepada pihak lain, termasuk awak media. Pihak pengadilan menerapkan sistem keadilan akses berdasarkan waktu kedatangan penonton sidang.
"Karena ini sidang terbuka, jadi kami tidak mungkin mengusir orang yang sudah masuk ke ruang sidang terlebih dahulu. Bahkan pengunjung di ruang sidang sampai duduk di lantai, baik di bagian tengah maupun di bagian samping ruangan," jelas Jonson menggambarkan situasi padat di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Perjuangkan Nasib Warga, Pemkab Kuansing Usul 3.800 Hektare Hutan Masuk Program TORA
MEKANISME AKSES BERGANTIAN DAN EVALUASI AKSES MEDIA
Meskipun terjadi kepadatan, Jonson membantah adanya penutupan akses total bagi institusi pers. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring tetap berhasil masuk dan mengikuti jalannya persidangan sejak awal karena tiba lebih cepat di lokasi. Bagi wartawan yang sempat tertahan di luar, petugas menerapkan sistem masuk secara bergantian demi menjaga ketertiban dan keamanan ruang sidang.
"Faktanya ada juga wartawan yang masuk dan mengikuti persidangan. Jadi bukan media tidak diperbelaehkan masuk, tetapi memang kapasitas ruangan yang terbatas. Bergantian yang masuk. Kalau ada yang keluar, baru ada yang bisa masuk lagi. Karena kalau masuk semua, memang tidak cukup ruang sidangnya," terangnya.
Merespons keluhan dan dinamika yang terjadi di lapangan, PN Pekanbaru berjanji akan segera melakukan evaluasi teknis terkait manajemen penataan ruang sidang, khususnya untuk perkara-perkara korupsi yang menarik perhatian publik (high-profile cases). Langkah ini diambil guna memastikan hak publik atas informasi melalui kerja jurnalistik tetap terpenuhi dengan baik.
"Ke depan akan kami perhatikan lagi agar media bisa menjadi prioritas di ruangan," pungkas Jonson.
Baca Juga: Abai Dampak Debu, Proyek Jalan Negara di Lipat Kain Menuai Protes Warga
PERSPEKTIF JURNALIS DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Di sisi lain, beberapa perwakilan jurnalis yang bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyayangkan kurangnya antisipasi dari pihak pengadilan. Menurut mereka, kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh publik dan menyeret Plt Gubernur Riau sebagai saksi seharusnya sudah diprediksi akan menarik perhatian massa yang besar, sehingga koordinasi alokasi ruang sidang yang lebih luas atau penyediaan fasilitas monitor di luar ruangan sangat diperlukan.