• Kamis, 4 Juni 2026

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 07:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Infrastruktur AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung  (iNews86.Com)
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Infrastruktur AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (iNews86.Com)

JAKARTA-iNews86.Com| Selasa 2/6 — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah strategis ini menggeser posisi Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya memegang komando proyek tersebut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

​Keputusan pergeseran takhta pengawasan proyek strategis nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Presiden Prabowo menandatangani beleid ini pada 12 Mei 2026 dan langsung dinyatakan berlaku pada hari yang sama.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Berubah Per 1 Juni 2026: Turbo Naik, Diesel Turun

​Melalui penyesuaian aturan ini, pemerintah merombak total susunan Komite KCJB agar selaras dengan struktur Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A dalam Perpres terbaru, AHY akan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diplot sebagai Wakil Ketua Komite.

​Selain pucuk pimpinan, komite ini juga diperkuat oleh deretan menteri dan pejabat tinggi sektor finansial serta infrastruktur. Tercatat nama Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani masuk dalam jajaran anggota. Pejabat lain yang dilibatkan adalah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Kereta cepat Whoosh melintas di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025)

​TANTANGAN PENYELAN MATALANG DAN SKEMA PENANGANAN COST OVERRUN

​Perubahan nakhoda komite ini membawa beban tugas yang cukup krusial, terutama dalam mengawal keberlanjutan operasional moda transportasi modern bernama Whoosh ini. Berdasarkan regulasi teranyar, Komite KCJB kini dibekali kewenangan penuh untuk menetapkan langkah taktis dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi pembengkakan biaya (cost overrun).

​Kewenangan baru tersebut mencakup restrukturisasi internal yang cukup masif. AHY dan jajarannya berhak merumuskan perubahan porsi kepemilikan saham konsorsium, melakukan penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga mengubah jumlah total pembiayaan yang dibutuhkan demi keberlangsungan proyek.

Baca Juga: Mantan Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

​"Pemerintah terus berkomitmen mencari solusi terbaik agar beban finansial proyek ini tidak mengganggu APBN secara tidak terukur, namun operasional tetap berjalan optimal," ujar seorang pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat dikonfirmasi mengenai penyesuaian fungsi komite tersebut.

​Tak hanya restrukturisasi dokumen, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan nyata dari negara. Formulanya bisa berupa pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat, ataupun penerbitan surat penjaminan pemerintah guna memenuhi likuiditas pendanaan.

​AKSELERASI OPERASIONAL DI BAWAH KENDALI STRATEGIS KEMENTERIAN BARU

​Langkah Prabowo merevisi aturan ini juga dilatarbelakongi oleh lambatnya beberapa proses finansial di masa lalu. Salah satunya terkait dengan proses negosiasi biaya tambahan dan beban utang kereta cepat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mengakui bahwa proses restrukturisasi utang Whoosh berjalan lambat karena kompleksitas koordinasi antarlembaga dan pihak donor internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X