Atas tindakan hukum tersebut, pihak Kepolisian menerapkan pasal berlapis undang-undang narkotika demi memberikan efek jera. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan angka peredaran zat psikotropika di wilayah hukum Kuantan Singingi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Hasan menutup keterangannya.
Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Kembali Musnahkan Lima Rakit Emas Ilegal di Areal PT KTBM
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Benai, Sudirman (45), menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Menurutnya, keterbukaan masyarakat dalam melapor menjadi kunci penting pemberantasan narkoba di tingkat desa.
"Kami selaku warga mengapresiasi gerak cepat Tim Elang Kuantan. Keberadaan transaksi narkoba di lingkungan bengkel atau desa sangat merusak generasi muda, dan kami mendukung penuh Polres Kuansing untuk membersihkan wilayah ini," sebut Sudirman saat dikonfirmasi secara terpisah.
Saat ini, tersangka BQ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kuantan Singingi. Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk melacak keberadaan jaringan pemasok berinisial E tersebut.