TELUKKUANTAN-iNews86.Com| Minggu 31/5 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik membekuk seorang pria berinisial DH (41) yang diduga kuat melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Pekerja tambang emas ilegal tersebut diciduk saat tengah beroperasi di kawasan perkebunan kelapa sawit Afdeling IV Blok D113 milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Baca Juga: Aduan Warga via Hotline 110 Direspons Cepat, Polisi Musnahkan Dua Rakit PETI di Kuansing
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026) ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan bernada keresahan dari masyarakat setempat. Warga mulai mengkhawatirkan dampak buruk kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, mengungkapkan bahwa setelah menerima aduan dari warga, Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di area perkebunan sawit yang menjadi target operasi.
"Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Kami menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan mengamankan seorang pekerja beserta barang buktinya," ujar AKP Riduan Butar Butar dalam keterangan resminya kepada jurnalis, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Dinding Kebohongan 'Hamil Lewat Mimpi' Runtuh, Kiai di Pekalongan Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut, DH tidak dapat berkutik saat petugas mendapati dirinya sedang mengoperasikan alat penambangan. Di lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memisahkan bulir emas dari tanah.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain berupa satu unit mesin diesel, satu unit mesin Robin, satu lembar karpet penampung, dua pipa paralon induk, satu buah dulang, satu gabang, satu gador, serta satu cakang yang sudah terhubung langsung dengan selang air.
DAMPAK LINGKUNGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN BAGI PELAKU PETI
Aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan metode ini kerap memicu kerusakan struktur tanah dan berpotensi mencemari sumber air warga sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Krisis Ekosistem: Tambang Emas Ilegal Marak di Sungai Kuantan Riau
Menurut AKP Riduan, tindakan tegas yang diambil oleh jajarannya merupakan bentuk komitmen nyata institusi kepolisian dalam memberantas habis praktik pertambangan liar yang merugikan negara serta mengancam kelestarian alam.
"Saat ini, tersangka DH beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka DH kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Sesuai regulasi yang berlaku, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas AKP Riduan Butar Butar.
Respons Masyarakat dan Upaya Pencegahan Ke Depan