• Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Curi 30 Tandan Sawit Perusahaan, Dua Pemuda Koto Cengar Diamankan Polsek Kuantan Mudik

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Jumat, 29 Mei 2026 | 18:02 WIB
Tersangka YDP (27) dan HA (22). Keduanya tertangkap tangan saat diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3. (Candra Winata)
Tersangka YDP (27) dan HA (22). Keduanya tertangkap tangan saat diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3. (Candra Winata)

KUANTAN SINGINGI(Riau)-iNews86.Com|Jum'at 29/5 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik mengamankan dua pemuda berinisial YDP (27) dan HA (22). Keduanya tertangkap tangan saat diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

​Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Afdeling IV Blok U62, wilayah Kecundung, Desa Koto Cengar, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.05 WIB. Kedua pelaku yang merupakan warga setempat tidak dapat berkutik saat disergap oleh tim keamanan internal perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin di area rawan tersebut.

Baca Juga: Polsek Kuantan Hilir Ringkus Dua Pria Terkait Narkoba di Pondok Kebun

​Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan tindak pidana pencurian ini dari pihak manajemen perusahaan kepada kepolisian.

​"Benar, Polsek Kuantan Mudik telah menerima penyerahan dua orang yang diduga melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Riduan Butar Butar saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).

​KRONOLOGI PENANGKAPAN DAN ANCAMAN HUKUMAN BARU KUHP

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Komandan Regu (Danru) Security PT Agrinas Palma Nusantara, A (47). Ia mendapatkan informasi dari Wakil Kepala Security bahwa ada aktivitas mencurigakan di area Afdeling IV Blok U62. Saat dicek ke lokasi, tim pengamanan perusahaan mendapati kedua pelaku tengah mengumpulkan buah sawit hasil curian.

Baca Juga: Diduga Sebut Sumbar 'Barbar', Abu Janda Dilaporkan IKM ke Bareskrim

​Di lokasi kejadian, pihak keamanan mengamankan barang bukti berupa 30 tandan buah kelapa sawit yang baru dipanen secara ilegal beserta satu buah dodos (alat penuai sawit). Berdasarkan hasil penghitungan internal manajemen perusahaan, kerugian materiil akibat penjarahan ini ditaksir mencapai Rp900 ribu.

​"Setelah diinterogasi oleh pihak security, kedua pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut," terang AKP Riduan Butar Butar menambahkan.

​Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dalam kodifikasi hukum pidana terbaru. "Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kapolsek.

​Penegakan hukum ini memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan perwakilan masyarakat adat setempat. Kasus pencurian TBS berskala kecil di lingkungan konsesi korporasi sering kali memicu perdebatan mengenai batas tipis antara murni kriminalitas dengan motif desakan ekonomi di tingkat tapak.

​Merespons kejadian ini, salah seorang tokoh masyarakat Desa Koto Cengar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai konflik ruang dan ekonomi antara masyarakat tempatan dan perusahaan perkebunan besar kerap memicu tindakan nekat dari warga usia produktif.

​"Kami menyayangkan kejadian ini karena melibatkan anak muda dari desa kami. Di satu sisi hukum harus tegak, namun di sisi lain kita juga harus melihat bagaimana akses ekonomi masyarakat sekitar terhadap keberadaan perusahaan di wilayah adat mereka," ungkap tokoh masyarakat tersebut secara objektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X