JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (26/5/2026). Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah memicu keresahan yang meluas di tengah masyarakat, khususnya warga Minang. Bareskrim Polri sendiri telah menerima laporan tersebut dengan nomor surat tanda terima laporan STTL/230/5/2026 Bareskrim.
Baca Juga: Blackout Sumatra Picu Kerugian Massal, Skema Ganti Rugi PLN Dipertanyakan
"Kami memutuskan melapor karena ada kata-kata yang secara spesifik menyerang dan mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat," ujar Defrizal saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
DUGAAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
Menurut penjelasan Defrizal, pernyataan yang dipermasalahkan tersebut awalnya beredar dalam bentuk rekaman video di berbagai platform media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tim hukum IKM, pidato atau pernyataan terbuka itu diduga kuat dilakukan oleh Permadi Arya saat berada di luar negeri.
"Pidato itu dilakukan di suatu tempat, kemungkinan besar saat yang bersangkutan sedang berada di Amerika Serikat," tambah Defrizal.
Dalam potongan video yang menjadi alat bukti tersebut, Permadi Arya tengah menyoroti fenomena intoleransi dan Kristenphobia yang menurutnya marak terjadi di Indonesia. Ia kemudian secara spesifik menyebut dua provinsi di Indonesia, yakni Jawa Barat dan Sumatera Barat, sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi yang tinggi.
"Satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya juga aneh kenapa yang bar-bar-nya banyak orang barbar," kata Permadi dalam kutipan video yang menjadi dasar pelaporan oleh pihak DPP IKM.
Pihak pelapor menilai frasa "orang barbar" yang dikaitkan dengan singkatan nama provinsi tersebut merupakan sebuah penghinaan rasial dan kultural yang serius. Atas dasar tindakannya tersebut, DPP IKM menjerat Permadi dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KLARIFIKASI TERLAPOR DAN SUPLEMENTASI FAKTA
Di sisi lain, Permadi Arya langsung memberikan respons tegas mengenai pelaporan dirinya ke pihak berwajib. Saat dikonfirmasi media, ia membantah dengan keras tuduhan bahwa dirinya berniat menghina atau merendahkan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Permadi saat dihubungi.
Permadi berargumen bahwa pernyataannya telah dipotong atau disalahtafsirkan oleh pihak-pihak yang sejak awal memiliki sentimen negatif terhadap aktivitasnya di media sosial selama ini.
Guna menjaga keberimbangan informasi, penelusuran sekunder pada beberapa media digital nasional menunjukkan bahwa ini bukan pertama kalinya Permadi Arya tersangkut kasus hukum terkait pernyataan mengenai isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada tahun-tahun sebelumnya, ia juga sempat dilaporkan atas tuduhan serupa terkait cuitan "Islam Arogan," meskipun beberapa kasus tersebut berakhir dengan klarifikasi atau tidak berlanjut ke persidangan.