• Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 16:16 WIB
Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana.  (Instagram.com/@pandemictalks)
Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Instagram.com/@pandemictalks)

​Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah cepat Kejagung harus didukung penuh demi menjaga uang negara.
​"Kami mengapresiasi gerak cepat Kejagung. Program setingkat MBG ini anggarannya sangat besar dan menyentuh masyarakat langsung. Sektor ini memang sangat rawan jika tata kelolanya buruk sejak awal," kata Boyamin saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: Skandal KUR BSI OKI: Petani Tambak Udang Dijebak Utang Miliaran Rupiah

​Di sisi lain, masyarakat selaku penerima manfaat berharap agar penegakan hukum ini tidak menghentikan jalannya program. Siska (34), salah seorang orang tua murid di Jakarta Pusat, mengaku khawatir konflik internal ini berdampak pada distribusi makanan untuk anak-anak.

​"Sebagai orang tua, kami berharap programnya tetap jalan terus. Kalau ada yang korupsi atau salah kelola, silakan dihukum, tapi hak makan bergizi anak-anak jangan sampai terhenti," tuturnya.

​FOKUS PEMBENAHAN INTERNAL BADAN GIZI NASIONAL

​Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih berada di dalam gedung untuk merampungkan proses pemeriksaan dokumen finansial dan digital. Pihak kejaksaan berjanji akan memberikan update berkala mengenai status hukum kasus ini ke ruang publik.

​Sementara itu, Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik S. Deyang, mendapatkan mandat berat dari Istana Negara. Ia diwajibkan melakukan pembersihan internal, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan komitmen awal Program MBG berjalan tanpa hambatan birokrasi.
​Kasus ini menjadi ujian perdana bagi profesionalisme tata kelola lembaga baru bentukan pemerintah dalam menyalurkan anggaran negara secara transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X