• Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Tercemar Limbah PT.PCS, Air Anak Sungai Singingi Berubah Gelap

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Minggu, 24 Mei 2026 | 07:35 WIB
Anak Sungai Singingi yang diduga Tercemar Limbah PT.PCS (Sugianto metro 24)
Anak Sungai Singingi yang diduga Tercemar Limbah PT.PCS (Sugianto metro 24)

​KONFIRMASI BERIMBANG DARI PIHAK PERUSAHAAN

​Demi menjaga keberimbangan berita dan memenuhi kode etik jurnalistik (cover both sides), awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT PCS melalui perwakilannya yang bernama Lukmen. Konfirmasi dikirimkan melalui pesan teks aplikasi WhatsApp guna mempertanyakan tuduhan warga mengenai kebocoran limbah dan keberadaan pipa darurat di area perbukitan tersebut.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PT PCS belum memberikan respons resmi atau klarifikasi terkait temuan di lapangan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media masih menunjukkan status centang satu atau belum tersampaikan.

​REGULASI DAN SANKSI HUKUM LAND APPLICATION

​Untuk diketahui bersama, aktivitas pembuangan atau pemanfaatan limbah cair industri ke tanah atau area perkebunan (land application) telah diatur secara ketat di dalam instrumen hukum Indonesia. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021.

​Berdasarkan aturan tersebut, limbah cair sisa industri hanya diperbolehkan dialirkan ke lahan perkebunan jika telah melewati proses pengolahan berkala hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan, memiliki izin resmi land application, serta berada di bawah pengawasan ketat Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Setiap tindakan pembuangan limbah tanpa izin yang terbukti mencemari lingkungan dapat dijerat dengan sanksi administratif berat hingga sanksi pidana kurungan dan denda berdasarkan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X