Menanggapi gejolak di lembaga baru bentukan pemerintah ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penegak hukum tidak berhenti pada ketiga tersangka saja. Pihaknya mendesak agar Kejagung memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan di BGN guna memastikan bersihnya program strategis nasional tersebut.
"Program Makan Bergizi Gratis ini adalah pilar penting bagi masa depan generasi bangsa, anggaran yang digelontorkan sangat besar. Sangat ironis jika di tingkat pembuat kebijakan justru terjadi komersialisasi titik pelayanan yang menguntungkan kelompok tertentu," tegas perwakilan MAKI saat diwawancarai secara terpisah.
MAKI juga menilai surat terbuka yang diunggah oleh Sony Sonjaya mengindikasikan adanya dinamika internal atau perang urat syaraf pasca-perombakan struktur jabatan oleh presiden. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengawal agar pergantian kepemimpinan ke tangan Nanik S. Deyang dapat memulihkan tata kelola lembaga secara transparan dan akuntabel.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ketiga mantan petinggi BGN tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti.