• Jumat, 5 Juni 2026

Sepucuk Surat Sony Sonjaya untuk Nanik S. Deyang Usai Jadi Tersangka

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 14:30 WIB
Surat dari Sony Sonjaya untuk Kepala BGN Baru, Nanik S. Deyang.  (Instagram/sonysonjayabd)
Surat dari Sony Sonjaya untuk Kepala BGN Baru, Nanik S. Deyang. (Instagram/sonysonjayabd)

JAKARTA - iNews86.Com|— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
​Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu sore, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Inovasi Era Digital, iNews86.Com Rilis Fitur Traktir Kopi Dukung Jurnalisme

​Namun, beberapa jam setelah mengenakan rompi pink, sebuah unggahan mengejutkan muncul di akun Instagram pribadi Sony Sonjaya (@sonysonjayabd) pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sony mengunggah foto secarik surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Nanik S. Deyang, yang baru saja ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN.

​“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat yang diakhiri dengan tanda tangannya tersebut.

​CARUT-MARUT TATA KELOLA DAN MODUS ALIRAN DANA MBG

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai penyimpangan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Baca Juga: Gaya Korporat Berujung Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Akui Amatir Berpolitik

​"Ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik jual beli titik akomodasi SPPG untuk program nasional Makan Bergizi Gratis. Berdasarkan hasil penyidikan, titik-titik pelayanan tersebut sengaja dialokasikan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka," ujar perwakilan Kejagung saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Jakarta.

​Melalui modus operandi tersebut, dana insentif operasional yang seharusnya disalurkan untuk pemenuhan gizi anak-anak justru mengalir ke rekening yayasan pribadi milik oknum pimpinan BGN tersebut. Pihak kejaksaan kini tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan oleh sindikasi ini.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (iNews.Com)

​Di sisi lain, publik melihat adanya ketegangan internal di tubuh BGN lewat unggahan media sosial Sony Sonjaya. Selain mengunggah foto surat yang bernada satire mengenai "hadiah indah", Sony juga menuliskan takarir (caption) panjang yang menyatakan kebahagiaannya atas pelantikan Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai rekan sejawatnya di posisi Wakil Kepala BGN.

​“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan saya yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” tulis Sony dalam unggahan digitalnya.

​TUNTUTAN TRANSPARANSI DARI MASYARAKAT DAN KODE ETIK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X