Sebagai penutup rangkaian pengawasan pasca-libur panjang ini, seluruh elemen ASN di lingkungan Pemkab Kuansing juga diwajibkan menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai parameter akhir untuk menilai komitmen pengabdian pegawai kepada negara.
"Wajib hadir, kita absen. Meski setelah upacara langsung pulang, absensi kita laporkan ke pimpinan sebagai bahan evaluasi," pungkas Muradi.
Di sisi lain, kebijakan pengetatan ini memicu tanggapan beragam dari kalangan pegawai. Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kuansing yang enggan disebutkan namanya menyatakan dapat memahami langkah tegas yang diambil oleh pimpinan daerah demi menjaga pelayanan publik. Namun, ia berharap sistem absensi digital dapat lebih dioptimalkan agar tidak merugikan pegawai yang benar-benar hadir namun mengalami kendala teknis.
"Kami menyadari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, jadi aturan masuk di hari kejepit memang sudah risiko tugas. Hanya saja, kami berharap aplikasi absensi elektronik tidak sering error atau meleset saat jam pulang, agar TPP kami tidak terpotong otomatis hanya karena masalah teknis sistem," ungkapnya saat ditemui di area perkantoran Pemkab Kuansing.