KUANSING (Riau)-iNews86.com| Rabu 27/5– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pegawai yang nekat menambah masa libur secara sepihak pada "hari kejepit nasional" (harpitnas) pasca-Iduladha 1447 Hijriah diancam sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga: LUAR BIASA: Jumlah Hewan Kurban di Masjid Imam Syafii Karak Meningkat Signifikan
Berdasarkan kalender resmi pemerintah, libur nasional Iduladha jatuh pada Rabu dan Kamis, 27–28 Mei 2026. Sementara itu, hari Senin, 1 Juni 2026 merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila. Posisi hari Jumat, 29 Mei 2026, yang berada tepat di tengah-tengah masa libur tersebut dinilai rawan memicu lonjakan angka ketidakhadiran pegawai.
Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menegaskan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memberikan toleransi atau dispensasi tambahan cuti bagi pegawai pada hari kejepit tersebut. Seluruh aparatur negara diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
"Pasca libur Iduladha, ASN harus masuk. Tidak ada penambahan hari libur. Hari Jumat wajib masuk. Bagi ASN yang menjalani Working From Anywhere (WFA) tetap bekerja seperti Jumat sebelumnya," ujar Muradi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2026).
DISIPLIN BIROKRASI DAN PENGAWASAN KETAT
Mekanisme pengawasan berlapis telah disiapkan oleh pihak BKPP Kuansing untuk mengawal tingkat kehadiran pegawai, baik yang bekerja di kantor (work from office) maupun yang terjadwal dalam skema WFA. Kebijakan fleksibilitas kerja seperti WFA dipastikan bukan menjadi celah bagi pegawai untuk bersantai di rumah atau memperpanjang liburan.
Baca Juga: Ada Proyek Betonisasi, Jalur Lintas di Kuantan Mudik Kuansing Diberlakukan Buka Tutup
Untuk ASN yang menjalankan tugas dengan sistem WFA di tingkat kecamatan, pihak otoritas kecamatan diwajibkan mengirimkan laporan presensi secara berjenjang dan langsung kepada BKPP. Sementara untuk pegawai struktural dan staf di pusat pemerintahan, pergerakan serta kehadiran mereka dipantau secara real-time melalui aplikasi absensi elektronik yang terintegrasi.
Sanksi tegas yang disiapkan pemerintah daerah tidak hanya menyasar ASN konvensional, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika ASN menghadapi ancaman pemotongan pendapatan, maka bagi PPPK ketidakdisiplinan ini akan langsung menjadi poin negatif dalam catatan evaluasi kontrak kerja mereka.
"Sanksi pemotongan TPP bagi ASN telah diterapkan. Sementara bagi PPPK, hal ini akan menjadi bahan evaluasi kontrak kerja mereka ke depan. Kita tidak main-main dengan kedisiplinan," kata Muradi menambahkan.
Selain mengincar pegawai yang sengaja membolos, BKPP Kuansing juga memberikan catatan khusus terkait kelalaian teknis yang sering merugikan pegawai itu sendiri, yakni lupa melakukan absensi saat jam pulang kerja. Dalam sistem digitalisasi birokrasi saat ini, presensi yang tidak lengkap otomatis terbaca sebagai pelanggaran disiplin oleh sistem.
"Terkadang pegawai lupa absen pulang, sementara di aplikasi akan terdeteksi bahwa ASN itu pulang lebih awal atau bolos, padahal yang bersangkutan kerja hingga jam kerja berakhir," jelas Muradi. Kelalaian sistematis seperti ini tetap berujung pada pemotongan TPP karena datanya terkunci secara elektronik dan dilaporkan berkala kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).
EVALUASI AKHIR DAN PERSPEKTIF PEGAWAI