JAKARTA-iNews86.Com| Selasa 2/6 – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) bergerak cepat dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan. Langkah konkret ini ditunjukkan melalui audiensi langsung dengan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Segarkan Birokrasi, Dua Pejabat Administrator Kuansing Resmi Dilantik
Dalam pertemuan strategis tersebut, Pemkab Kuansing secara resmi mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas kurang lebih 3.800 hektare. Lahan seluas itu diperjuangkan agar dapat dilepaskan dari status kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
UPAYA PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan respons yang sangat positif terhadap usulan dan kehadiran jajaran Pemkab Kuansing. Menhut menegaskan komitmennya untuk segera memproses dan mengkaji secara mendalam aspek legalitas serta teknis dari usulan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi," ujar Raja Juli Antoni saat menerima rombongan di ruang kerjanya.
Sebagai menteri yang juga merupakan putra asli daerah (anak jati diri) Lubuk Jambi, Kuansing, Raja Juli mengapresiasi keaktifan Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, dalam menjemput bola ke pemerintah pusat. Menurutnya, sinergi yang intens seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut tata ruang daerah.
Baca Juga: Abai Dampak Debu, Proyek Jalan Negara di Lipat Kain Menuai Protes Warga
"Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan," tambah Menhut Raja Juli Antoni.
Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menjelaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan tindak lanjut dari rangkaian komunikasi yang sudah dibangun sebelumnya. Fokus utama pemda adalah memperoleh kepastian hukum atas tanah-tanah yang selama ini dikuasai oleh masyarakat namun terganjal status kehutanan.
"Pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan. Fokus pembahasan lebih diarahkan pada realisasi usulan terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan," ungkap Suhardiman Amby melalui sambungan telepon kepada awak media.
ANALISIS DAMPAK SOSIAL DAN PERCEPATAN REFORMA AGRARIA DI DAERAH
Berdasarkan data teknis dari Pemkab Kuansing, lahan seluas 3.800 hektare yang diusulkan tersebut bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah yang secara faktual sudah dikelola dan ditempati oleh warga selama bertahun-tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan potensi konflik lahan antara negara dan masyarakat adat setempat.