• Jumat, 5 Juni 2026

Polres Inhu Cetak Sejarah, Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Photo Author
Eki Maidedi, Inews86.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 13:48 WIB
Foto: Pengungkapan Kasus 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi  (Dok.Istimewa)
Foto: Pengungkapan Kasus 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi (Dok.Istimewa)

​"Pengungkapan ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas habis peredaran narkotika di wilayah ini," tegas AKBP Eka Ariandy Putra di hadapan awak media.

​Kapolres merincikan bahwa dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 1,08 kilogram sabu dan 377 butir ekstasi didapatkan dari hasil penindakan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Sementara itu, sisa barang bukti kakap lainnya, yaitu 7 kilogram sabu dan 19.329 butir ekstasi, murni didapatkan dari hasil pengembangan kasus rutin penangkapan tiga kurir tersebut.

​Dalam rentang waktu pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 saja, Polres Inhu beserta seluruh polsek jajaran dilaporkan telah berhasil mengamankan total 49 orang tersangka, yang terdiri dari 2 orang perempuan dan 47 orang laki-laki.

​PERSPEKTIF HUKUM DAN PERAN AKTIF MASYARAKAT

​Menanggapi fenomena tingginya angka peredaran narkotika di wilayah perbatasan, praktisi hukum dan pengamat kemasyarakatan di Riau menilai perlunya pengawasan ketat terhadap fasilitas penginapan. Hotel dan wisma dinilai kerap menjadi titik buta yang dimanfaatkan para pelaku kriminal untuk melakukan transaksi atau transit barang ilegal sebelum didistribusikan ke luar daerah.

Baca Juga: FEB Uniku dan UPSI Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Melalui Kunjungan Akademik

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal merupakan pilar krusial bagi aparat penegak hukum. Pengungkapan kasus di Seberida ini menjadi contoh konkret bagaimana sinergi antara laporan warga dan respons cepat kepolisian dapat menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat narkoba.

​Di sisi lain, perwakilan tokoh masyarakat setempat turut mengapresiasi kinerja taktis kepolisian namun tetap meminta agar patroli di sepanjang jalur Lintas Timur Sumatera semakin ditingkatkan. Mengingat posisi geografis Kabupaten Inhu yang strategis sebagai perlintasan antarprovinsi, wilayah ini sangat rawan dijadikan jalur utama peredaran gelap narkotika jaringan internasional maupun lokal.

​Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kendaraan dan narkotika telah diamankan di Mapolres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eki Maidedi

Tags

Terkini

X