• Jumat, 5 Juni 2026

Aliran Dana Dinas PUPR ke Eks Gubernur Riau Terungkap di Sidang Tipikor

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 06:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (kedua kanan) yang juga Gubernur nonaktif Riau tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (kedua kanan) yang juga Gubernur nonaktif Riau tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd)

PEKANBARU (Riau) - iNews86.Com| — Fakta baru yang mengejutkan kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan dan jatah preman yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau untuk membiayai operasional perjalanan terdakwa ke Inggris.

​Informasi tersebut dibeberkan langsung oleh mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dani membongkar skema penyerahan uang yang melibatkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta instruksi khusus dari Abdul Wahid terkait penukaran mata uang asing untuk keperluan ke luar negeri.

​"Pak Abdul Wahid meminta saya untuk menukar mata uang rupiah ke mata uang poundsterling sebesar Rp200 juta," ujar Dani di muka persidangan.

​Dani menjelaskan bahwa proses penukaran uang tersebut sempat terkendala karena sejumlah tempat penukaran uang (money changer) di Kota Pekanbaru tidak memiliki stok mata uang poundsterling yang cukup. Alhasil, demi memenuhi perintah tersebut, proses penukaran uang akhirnya harus dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

​Selain untuk urusan perjalanan ke luar negeri, Dani mengungkapkan bahwa aliran uang dari Dinas PUPR Riau juga mengalir untuk membiayai operasional harian para tenaga ahli dan ajudan gubernur. Hal ini terjadi lantaran para tenaga ahli disinyalir tidak menerima hak keuangan mereka secara resmi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau yang saat itu sedang berjalan.

​KESAKSIAN SAKSI MAHKOTA DAN BANTAHAN TERDAKWA

Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam menjadi saksi sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubri Non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis 4/6/2026 (iNews86.Com)

​Menurut pengakuan Dani, meskipun namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan beserta besaran gaji dan tunjangan, pada realitasnya ia sama sekali tidak pernah menerima hak tersebut. Kondisi mandeknya honorarium ini diakui Dani telah diketahui oleh Abdul Wahid, yang kemudian memintanya untuk bersabar sembari menunggu kejelasan anggaran daerah.

​"Di SK saya ada tertera gaji dan tunjangan saya, namun saya tidak ada menerima gaji dan tunjangan tersebut. Saat itu juga APBD Riau sedang berjalan, dan saya juga tahu tidak terima gaji dan diminta menunggu oleh Pak Abdul Wahid," kata Dani menambahkan.

​Guna menutupi kebutuhan operasional harian yang mendesak, Dani mengaku mendapatkan instruksi langsung dari Abdul Wahid untuk berkoordinasi dan menemui Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta sokongan dana tak taktis di luar prosedur resmi pemerintahan.

​"Kami dan teman-teman lainnya diminta untuk menemui Pak Arif. Kami perlu uang untuk operasional, sekitar Rp50 juta, kalau bisa di atas Rp50 juta," ungkap Dani di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

​Dari koordinasi tersebut, Dani mengaku telah menerima uang tunai sebanyak lima kali berturut-turut dari pihak Dinas PUPR dengan akumulasi total mencapai Rp250 juta. Uang tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada beberapa pihak, termasuk kepada Tata Maulana serta jajaran ajudan Gubernur Riau lainnya guna menunjang kegiatan lapangan.

​Mendengar kesaksian yang menyudutkan dirinya, Abdul Wahid yang duduk di kursi terdakwa langsung melayangkan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh mantan tenaga ahlinya tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

​"Apa yang dikatakan Pak Dani M. Nursalam yang saya kenal bahwa saya tidak pernah menyuruh beliau, baik meminta operasional maupun menyuruh yang disebut-sebutkannya tadi," ujar Abdul Wahid secara tegas saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X