• Kamis, 4 Juni 2026

KNPI Riau Desak APH Usut Dugaan Monopoli dan Proyek Sampah Miliaran di Pekanbaru

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Minggu, 31 Mei 2026 | 06:56 WIB
Larshen Yunus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) (iNews86.com)
Larshen Yunus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) (iNews86.com)

PEKANBARU(Riau)-iNews86.Com| Minggu 31/5 — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Kuansing Sediakan Smart WiFi Gratis di Berbagai Titik Publik Selama MTQ Riau

Desakan ini mencuat setelah organisasi kepemudaan tersebut menemukan adanya indikasi regulasi yang cenderung memonopoli kegiatan pengangkutan sampah di tingkat RT/RW, serta proyek pengadaan bak sampah yang diduga menelan anggaran daerah hingga miliaran rupiah.

​Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk bersikap profesional dalam menanggapi keresahan masyarakat. "Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pengawasan lainnya, agar segera melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Pendalaman terhadap seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan berbagai program di DLHK Kota Pekanbaru," ujar Larshen kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

​TRANSPARANSI ANGGARAN DAN REGULASI SAMPAH PEKANBARU

​Menurut Larshen, sorotan ini bukan sekadar kritik tanpa dasar, melainkan bentuk fungsi pengawasan masyarakat (kontrol sosial) terhadap penggunaan uang negara. KNPI menilai pola pengelolaan anggaran pada instansi Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menuntut asas transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Baca Juga: Bupati Kuansing Instruksikan Perbaikan Cepat Turap Rusak di Arena Pacu Jalur Baserah

​Selain persoalan tong sampah miliaran rupiah, KNPI Riau juga menyoroti proyek estetika lainnya yang dinilai luput dari pengawasan ketat, seperti proyek pengadaan pot dan bunga di seputaran Fly Over Jalan Jenderal Sudirman.

Proyek-proyek berskala besar ini dinilai perlu diaudit secara menyeluruh demi menghadirkan kepastian hukum dan menghindari kesan adanya pembiaran atas isu yang berkembang di tengah publik.
​"Rakyat hanya ingin kejelasan! Jika seluruh proses pengadaan sudah sesuai aturan, maka tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Praktik Mark-up, Penyalahgunaan Kewenangan ataupun indikasi Kerugian Negara, maka Penegakan Hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," tegas aktivis lingkungan lulusan Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

​Sebagai informasi berdasarkan dinamika pemerintahan kota, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru saat ini dipegang oleh Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., setelah dilantik secara definitif pada Februari 2026 lalu. KNPI menegaskan bahwa dorongan hukum ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyudutkan individu tertentu secara personal, melainkan murni demi perbaikan tata kelola birokrasi.

​RESPON PEMERINTAH DAN PERLUNYA EVALUASI PELAYANAN PUBLIK

​Merespons gelombang desakan tersebut, pihak internal DLHK Kota Pekanbaru menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membuka ruang evaluasi. Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh program pengadaan sarana kebersihan yang dirancang pada dasarnya ditujukan untuk mengatasi permasalahan sampah yang selama ini menjadi keluhan kronis warga di berbagai sudut kota.

Baca Juga: Rangkul Ojek Online Kuantar, Kapolres Kuansing Perkuat Sabuk Kamtibmas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X