nasional

Blackout Sumatra Picu Kerugian Massal, Skema Ganti Rugi PLN Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:54 WIB
Pedagang menyiapkan minuman untuk pembeli saat pemadaman listrik di Riau (Candra Winata)

​Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, dalam keterangan pers resminya mengungkapkan bahwa pemadaman massal di sistem interkoneksi Sumatra tersebut dipicu oleh gangguan cuaca buruk yang merusak infrastruktur jaringan utama. Berdasarkan asesmen teknis internal, gangguan cuaca ekstrem tersebut menghantam jalur transmisi udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 275 kV yang menghubungkan koridor Muara Bungo–Sungai Rumbai di wilayah Jambi.

​“Ini sebagai indikasi awal, ada ruas transmisi 275 KV antara Muara Bungo dan Sungai Rumbai di Jambi yang indikasi awalnya karena gangguan cuaca,” kata Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers kepada media.

​Darmawan menjelaskan bahwa kerusakan fisik pada ruas transmisi utama tersebut seketika memaksa sistem keluar dari jaringan kelistrikan interkoneksi Sumatra. Efek domino atau cascading failure ini memicu guncangan beban yang berat pada sejumlah pembangkit listrik lainnya.

Di beberapa daerah, pembangkit mengalami beban berlebih (over supply) karena aliran terputus tiba-tiba, sehingga sistem proteksi otomatis langsung mematikan pembangkit demi mencegah kerusakan fatal pada mesin generator utama.

​“Pembangkitnya langsung secara otomatis keluar dari sistem, atau kalau dalam istilah publik adalah pembangkitnya secara otomatis padam,” ujar Darmawan menjelaskan proses teknis terjadinya blackout.

​Sebaliknya, pada area hilir yang kehilangan pasokan pasokan daya, terjadi penurunan frekuensi tegangan listrik secara drastis akibat beban yang tidak seimbang. Ketidakstabilan sistem yang meluas secara cepat ini akhirnya melumpuhkan pasokan listrik untuk sekitar 8,3 juta pelanggan di wilayah Sumatra bagian utara hingga tengah.

Pihak PLN mengklaim langsung menerjunkan ratusan petugas teknis ke titik gangguan untuk melakukan lokalisir kerusakan dan memulai proses pemulihan secara bertahap demi menormalkan kembali gardu induk terdampak.
​Sementara itu, pihak kepolisian juga ikut turun tangan guna memastikan keamanan objek vital nasional dan menyelidiki ada tidaknya unsur kelalaian manusia atau sabotase di balik peristiwa ini.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta memaparkan temuan awal kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitar lokasi menara transmisi yang mengalami gangguan di Jambi.

​“Dugaan kerusakan akibat cuaca diperkuat oleh keterangan saksi yang kami temukan di masyarakat sekitar lokasi kejadian dan menerangkan bahwa sesaat sebelum kejadian terdengar suara ledakan, baru kemudian terjadi pemadaman listrik di area sekitar tower transmisi,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

​Polri menjelaskan telah memeriksa beberapa saksi kunci, di antaranya adalah Narto Wijoyo selaku Ketua RT setempat, serta Eka Dedi Setiawan yang merupakan warga yang bermukim dekat dengan area tapak menara transmisi tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan menjaga akuntabilitas publik, potongan material kabel transmisi yang putus telah dievakuasi oleh tim penyidik.

​"Untuk kepentingan lebih lanjut, bagian transmisi yang mengalami putus telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium dan analisis lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kerusakan," jelas Nunung.

​Desakan agar PLN memberikan kompensasi ganti rugi secara transparan juga disuarakan kuat oleh lembaga swadaya masyarakat dan perwakilan konsumen nasional. Lembaga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa masyarakat selaku pelanggan yang taat membayar tagihan berhak atas kompensasi otomatis tanpa harus dibebani birokrasi pengajuan klaim yang rumit. Hal ini dikarenakan kerugian ekonomi yang ditanggung warga nyata adanya.

​Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menerangkan bahwa operasional PT PLN berada di bawah pengawasan regulasi ketat pemerintah, terutama dengan adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik. Regulasi tersebut secara eksplisit memuat kewajiban pemberian pengurangan tagihan atau kompensasi jika indikator mutu pelayanan berada di bawah standar minimum yang ditetapkan.

​"Khususnya pelanggaran atas keamanan, kenyamanan konsumen bahwa segala aktivitasnya terganggu dan kerugian secara ekonomi bahwa konsumen sudah membayar layanan listrik namun tidak mendapat layanan yang baik dan andal.

Tentu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi," ungkap Niti Emiliana dalam pernyataan resminya kepada publik.
​Niti menambahkan, walaupun proses investigasi mendalam bersama kepolisian dan Kementerian ESDM mutlak diperlukan untuk mencari penyebab utama gangguan, pemenuhan hak-hak ganti rugi bagi jutaan masyarakat tidak boleh dikesampingkan. YLKI meminta pemerintah bertindak tegas dalam mengawal implementasi aturan tersebut agar hak masyarakat terlindungi.

Halaman:

Tags

Terkini