• Jumat, 5 Juni 2026

Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Kamis, 4 Juni 2026 | 19:32 WIB
Ketiga tersangka terduga Korupsi MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Irjen Pol Purnawirawan) dan Lodewyk Pusung (Letjen TNI Purnawirawan) (fbistilahhukum)
Ketiga tersangka terduga Korupsi MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Irjen Pol Purnawirawan) dan Lodewyk Pusung (Letjen TNI Purnawirawan) (fbistilahhukum)

JAKARTA - iNews86.Com| — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Irjen Pol Purnawirawan) dan Lodewyk Pusung (Letjen TNI Purnawirawan). Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran program nasional yang menyasar perbaikan gizi masyarakat justru diduga menjadi ladang pemeras dan penggelembungan anggaran negara.

Baca Juga: Mendorong Pemerataan Keadilan, PERADI Profesional Angkat 32 Advokat Muda

​Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta pola manipulasi yang sistematis. Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang rapi, mulai dari intervensi kebijakan hingga manipulasi sistem verifikasi internal badan tersebut.

​"Para tersangka diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun perencanaan pengadaan barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi di Jakarta.

​Selain melakukan intervensi perencanaan, tim penyidik juga menemukan adanya pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Pola ini sengaja dirancang untuk meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang secara administrasi dan teknis tidak memenuhi syarat. Melalui celah tersebut, para tersangka memanfaatkan yayasan yang terafiliasi dengan mereka demi meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah per hari dari aliran dana program.

​MODUS OPERANDI DAN ALIRAN DANA YAYASAN AFILIASI TERSANGKA

​Berdasarkan data dokumen penyidikan, sejumlah proyek pengadaan dalam program MBG ini terindikasi kuat mengalami pembengkakan harga (mark up) yang sangat masif. Penyelewengan ini mencakup pengadaan kendaraan bermotor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Baca Juga: Sepucuk Surat Sony Sonjaya untuk Nanik S. Deyang Usai Jadi Tersangka

Selain itu, terdapat pula pengadaan 32 ribu pasang sepatu serta pengadaan komputer tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang seluruhnya terindikasi mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis lapangan. Modus serupa juga ditemukan pada pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang sarat dengan mark up harga secara sepihak.

​Perwakilan dari Masyarakat Transparansi Indonesia selaku perwakilan publik turut menyoroti dampak buruk dari penyelewengan ini. "Kami sangat menyayangkan jika program vital seperti Makan Bergizi Gratis ini dijadikan komoditas korupsi oleh oknum pejabat. Ketika anggaran dipotong atau digelembungkan demi keuntungan pribadi lewat yayasan keluarga, maka kualitas gizi anak-anak kita yang menjadi taruhannya," tegasnya saat diwawancarai secara terpisah.

Baca Juga: Inovasi Era Digital, iNews86.Com Rilis Fitur Traktir Kopi Dukung Jurnalisme

​Di sisi lain, penasihat hukum dari salah satu tersangka menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani seluruh rangkaian proses hukum. "Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh penyidik Kejaksaan Agung. Namun, kami mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan kami akan memberikan pembuktian sebaliknya di persidangan nanti," jelasnya dalam keterangan resmi.

​Atas perbuatan tersebut, tim jaksa penyidik menjerat ketiga mantan petinggi BGN ini dengan pasal berlapis yang mengacu pada regulasi hukum pidana terbaru. Para tersangka dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​ANCAMAN HUKUMAN PASAL TIPIKOR BERDASARKAN KUHP BARU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X