• Kamis, 4 Juni 2026

Kritik Media: Sindonews Dinilai Abaikan Prinsip "Cover Both Sides" Soal Saudi

Photo Author
Candra Winata, Inews86.com
- Minggu, 31 Mei 2026 | 00:43 WIB
Putra Mahkota Muhammad bin Salman dan Donal Trump (SaudiNesia/SPA)
Putra Mahkota Muhammad bin Salman dan Donal Trump (SaudiNesia/SPA)

iNews86.Com| Minggu 31/5 – Narasi pemberitaan media arus utama terkait isu normalisasi hubungan diplomatik antara Arab Saudi dan Israel kembali memicu sorotan tajam. Akun media sosial resmi salah satu media nasional, Sindonews, dinilai telah menyajikan produk jurnalistik yang tidak berimbang dan mengabaikan prinsip dasar cover both sides. Langkah tersebut dinilai dapat menggiring opini publik melalui pembingkaian (framing) yang tidak berdasar pada fakta historis maupun pernyataan resmi sengketa.

Baca Juga: Ketegangan di Rafah: Mesir Desak AS Redam Eskalasi Militer Israel di Gaza

​Sindonews dalam salah satu unggahannya melansir informasi yang menyebutkan bahwa Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS), siap membuka hubungan bilateral dengan Israel.
Berita tersebut menukil pernyataan dari sumber anonim yang hanya disebut sebagai
"seorang sekutu Donald Trump." Lebih lanjut, narasi tersebut menambahkan bahwa sikap Raja Salman yang tetap memprioritaskan kemerdekaan Palestina menjadi penghalang utama, sehingga memunculkan kesan adanya dualisme kepemimpinan di internal kerajaan.

​Pola pengutipan sumber tunggal yang tidak jelas identitasnya ini memicu kritik dari pengamat komunikasi dan hukum media. Penulisan berita semacam itu dianggap melanggar asas profesionalitas karena tidak menyertakan klarifikasi dari pihak Kerajaan Arab Saudi selaku objek utama pemberitaan. Akibatnya, validitas informasi yang disebarkan kepada publik menjadi dipertanyakan dan berpotensi mencederai hak pembaca untuk mendapatkan informasi yang akurat.

​ANALISIS DAN REKAM JEJAK SIKAP RESMI KERAJAAN ARAB SAUDI

​Jika merujuk pada dokumen dan fakta di lapangan, klaim yang menyebut MBS siap melakukan normalisasi tanpa syarat bertentangan dengan rangkaian sikap resmi yang ditunjukkannya dalam berbagai forum domestik maupun internasional. Riyadh secara konsisten menolak untuk bergabung dalam Perjanjian Abraham (Abraham Accords) sebelum hak-hak dasar rakyat Palestina terpenuhi.

Baca Juga: Korsel Duga Rudal Iran Hantam Kapal Kargo HMM Namu di Selat Hormuz

​Ketegasan posisi Arab Saudi tersebut salah satunya tertuang secara resmi dalam Pidato Kerajaan (Royal Speech) di hadapan Majlis Syura Kerajaan Arab Saudi. Dalam forum tertinggi itu, otoritas kerajaan menegaskan posisi tawar yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun terkait hubungan diplomatik dengan Tel Aviv.

​"Tidak ada hubungan diplomatik dengan Israel sebelum adanya pengakuan terhadap negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian bunyi penegasan resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi.

​Komitmen tersebut juga dipertegas secara langsung di hadapan Donald Trump saat kunjungan diplomatik ke Amerika Serikat pada November 2025. Putra Mahkota MBS secara konsisten menutup pintu pembahasan tata nilai normalisasi selama Israel belum menerima gagasan solusi dua negara (two-state solution).

​IMPLEMENTASI KODE ETIK JURNALISTIK DAN ASAS KEBERIMBANGAN MEDIA

​Ditinjau dari regulasi hukum pers di Indonesia, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit mewajibkan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Penggunaan sumber anonim dalam isu sensitif geopolitik tanpa adanya upaya verifikasi ketat dipandang sebagai langkah yang spekulatif.

​Pakar Hukum Jurnalistik nasional menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan berita yang terverifikasi dan adil bagi semua pihak agar tidak memicu disinformasi atau upaya adu domba.

​"Media arus utama memikul tanggung jawab besar. Mengutip sumber sekunder dari sekutu politik luar negeri tanpa mengonfirmasikannya kepada pihak otoritas negara yang bersangkutan adalah bentuk pengabaian terhadap asas keberimbangan," ujar pengamat media dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Winata

Tags

Terkini

X