hukum-kriminal

Polres Inhu Cetak Sejarah, Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:48 WIB
Foto: Pengungkapan Kasus 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi (Dok.Istimewa)

RENGAT (Riau) - iNews86.Com| – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil menorehkan sejarah baru dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi intensif sepanjang Mei 2026, Korps Bhayangkara sukses menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan menyita total 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir pil ekstasi dari jaringan antarprovinsi.

Baca Juga: Polres Kuansing Segel Lima Sawmil Ilegal di Kuantan Mudik

Selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut, petugas juga meringkus tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai kurir penjemput barang haram tersebut. ​Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini merupakan capaian terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu. Keberhasilan ini sekaligus memutus salah satu mata rantai pasokan narkoba yang memanfaatkan jalur Lintas Timur Sumatera sebagai koridor penyelundupan menuju provinsi tetangga.

​Kronologi Penggerebekan Kamar 215
​Keberhasilan operasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Inhu bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di area hotel pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

​"Setelah tim di lapangan memastikan bahwa informasi tersebut A1 dan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 215," ujar AKBP Eka Ariandy Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Inhu.

​Di dalam kamar tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR. Tidak berhenti di sana, petugas kemudian menggeledah sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM-1823-HD yang terparkir di halaman hotel. Di dalam bagasi mobil, ditemukan sebuah koper misterius yang ternyata berisi ribuan barang haram.
​"Hasil penggeledahan di dalam koper yang disimpan di mobil tersebut, kami menemukan sebanyak 14.614 butir pil ekstasi dengan logo LV," ungkap Eka secara rinci.

Baca Juga: Misteri Teror Ketuk Pintu Malam Hari di Kuansing Riau, Kapolres Langsung Turun Tangan

​JARINGAN ANTARPROVINSI DAN PENGEMBANGAN KASUS

​Berdasarkan hasil interogasi intensif di lapangan, tersangka AR bernyanyi dan mengakui bahwa ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam menjalankan aksinya, AR tidak bergerak sendiri, melainkan dibantu oleh seorang rekannya yang berinisial R alias RF.

​Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan R yang tengah bersembunyi di sebuah wisma. Dari tangan tersangka R, petugas mengamankan barang bukti tambahan berupa satu bungkus sabu-sabu dan 96 butir ekstasi yang disembunyikan secara rapi di dalam lipatan bantal kamar.

​Guna mengurai jaringan ini secara tuntas,
petugas terus melakukan pengembangan. Tersangka R kemudian mengakui bahwa mereka juga telah menyerahkan sebagian narkoba kepada jaringan mereka yang lain, yakni seorang pria berinisial S.
​Pengejaran berikutnya membuahkan hasil pada Rabu, 27 Mei 2026. Petugas berhasil mencegat dan menangkap S saat berada di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida. Operasi berlanjut dengan penggeledahan di rumah kediaman S, di mana polisi kembali menemukan 8 bungkus sabu serta 4.700 butir pil ekstasi hijau berlogo 'LV'.

​Operasi Rutin dan Pemusnahan Masal Barang Bukti

Foto: Pengungkapan Kasus 8 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi

​Bersamaan dengan ekspos tangkapan besar tersebut, Polres Inhu langsung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari total hasil operasi yang berjalan sepanjang periode Mei 2026. Total komoditas haram yang dimusnahkan secara massal tersebut mencakup 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Aliran Dana Dinas PUPR ke Eks Gubernur Riau Terungkap di Sidang Tipikor

Halaman:

Tags

Terkini