politik-hukum

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Benai Setelah Aksi Kejar-kejaran

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:54 WIB
Tersangka BQ (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu (Humas Polres Kuansing)

TELUK KUANTAN (Riau)- iNews86.com| Selasa 26/5 — Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membekuk seorang pria berinisial BQ (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di sebuah bengkel yang berlokasi di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

​Penangkapan yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut sempat diwarnai aksi ketegangan. Tersangka BQ mencoba melarikan diri ke area perkebunan karet di belakang bengkel saat menyadari kedatangan petugas Kepolisian.

Baca Juga: Terekam CCTv, Pencuri Tabung Gas di Kuantan Hilir Diringkus Polisi

​Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan dan informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat setempat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.

​"Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026).

​KRONOLOGI PENANGKAPAN DAN BARANG BUKTI

​AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa dalam proses penggerebekan, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan berlari kencang menuju area kebun karet warga. Pelaku melarikan diri sejauh kurang lebih 500 meter dari titik awal penangkapan sebelum akhirnya berhasil dikepung petugas.

​"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri," kata AKP Hasan Basri menjelaskan detail penangkapan di lapangan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Mantan Polwan Aniaya Tetangga Pakai Kayu di Sigi

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua plastik klip bening kosong ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek OPPO A7 warna gold yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

​Berdasarkan interogasi awal di lokasi, BQ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan pasokan sabu itu dari seorang pria berinisial E yang saat ini statusnya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kuansing.

​"Sabu itu disebut diperoleh dengan cara pemesanan secara online seharga Rp1,5 juta," ungkap Kasat Resnarkoba mengenai modus operandi yang digunakan oleh pelaku.

​PENEGAKAN HUKUM DAN PERAN AKTIF MASYARAKAT

​Guna memastikan kondisi fisik dan keterlibatan tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan medis dan tes urine terhadap BQ setelah tiba di markas komando. Hasil laboratorium menunjukkan hasil yang memperkuat dugaan petugas medis dan penyidik.
​"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine," tutur AKP Hasan Basri menambahkan.

Halaman:

Tags

Terkini