nasional

Dugaan Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:32 WIB
Ketiga tersangka terduga Korupsi MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Irjen Pol Purnawirawan) dan Lodewyk Pusung (Letjen TNI Purnawirawan) (fbistilahhukum)

​Sesuai dengan ketentuan Pasal 603 KUHP, pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain hukuman badan, regulasi hukum ini juga memuat sanksi denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Baca Juga: Gaya Korporat Berujung Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Akui Amatir Berpolitik

​Sementara itu, Pasal 604 KUHP juga menegaskan ancaman serupa bagi penyalahgunaan wewenang jabatan dengan denda minimal kategori II atau setara Rp 10 juta hingga denda maksimal kategori VI yang mencapai Rp 2 miliar. Kejaksaan Agung saat ini masih terus melakukan pelacakan aset (asset recovery) untuk menyita seluruh harta kekayaan para tersangka yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut guna memulihkan kerugian negara.

Halaman:

Tags

Terkini