Selain kerugian total, jaksa juga membeberkan adanya aliran dana berupa kickback atau komitmen fee kepada oknum internal perbankan. Terdakwa Syaifudin diduga menerima uang tunai sebesar Rp68,7 juta dari pengurus PT KIM sebagai imbalan atas kelancaran proses verifikasi dan pencairan dana meskipun administrasi pengajuan tidak memenuhi syarat. Uang tersebut saat ini telah disita dan dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
LALU LINTAS HUKUM DAN SIKAP MANAJEMEN PERBANKAN
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada awal Januari 2026 setelah Kejari OKI melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pembiayaan hilir di wilayah Sungai Menang. Pada 8 Januari 2026, penyidik menetapkan Syaifudin, Sapriyadi, dan Liswan sebagai tersangka utama dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berkembang dinamis demi menelusuri seluruh pihak yang terlibat. "Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," jelas perwakilan tim penyidik Kejari OKI.
Di sisi lain, manajemen pusat Bank Syariah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik fraud internal. VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan pihaknya memegang teguh asas transparansi dan tata kelola yang bersih.
"BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Siti saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa operasional bank tetap berjalan normal dan BSI menjamin keamanan seluruh data serta dana nasabah reguler lainnya dari dampak kasus hukum ini.
KESAKSIAN WARGA DAN EVALUASI TATA KELOLA KUR
Tahapan persidangan berikutnya akan menjadi penentu untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan aktif maupun kepasifan para petani tambak dalam skema pembiayaan ini. JPU menjadwalkan pemanggilan sekitar 30 orang saksi lapangan, termasuk perwakilan petani tambak udang, serta empat orang ahli perbankan dan audit keuangan.
Salah seorang perwakilan warga Desa Bumi Pratama Mandira yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat kecil di desa tambak umumnya hanya mengetahui bahwa mereka sedang didaftarkan untuk menerima bantuan kerja sama pengelolaan tambak, bukan pengajuan utang komersial berskala besar. Kondisi geografis desa yang terpencil di pesisir OKI disinyalir menjadi faktor lemahnya akses informasi dan pengawasan perbankan.
Kasus korupsi KUR di OKI ini menambah panjang daftar evaluasi nasional mengenai mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat yang menggunakan lembaga penjamin atau pihak ketiga (avalist). Kehadiran puluhan saksi petani di persidangan mendatang diharapkan mampu memperjelas fakta materiil mengenai penandatanganan dokumen kosong serta pemindahtanganan alat transaksi perbankan secara ilegal.