PALEMBANG (Sumatra Selatan)-iNews86.Com|Selasa 2/6 – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar kini memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga menjadi korban manipulasi administrasi hingga terdaftar sebagai debitur tanpa pernah menikmati dana sepeser pun. Kasus yang menyeret mantan pegawai bank dan pengurus perusahaan mitra ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,56 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Klarifikasi Wings Air Soal Video Viral Baling-Baling Diikat Pengikat Kabel
Sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026 lalu mengungkap bahwa para terdakwa langsung melanjutkan perkara ke tahap pembuktian tanpa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini bersiap menghadirkan puluhan saksi untuk membongkar skema kejahatan perbankan yang bermula dari program kemitraan bodong pada periode 2022 hingga 2023 tersebut.
MODUS OPERANDI DAN MANIPULASI DOKUMEN KOSONG
Berdasarkan berkas dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan, modus korupsi ini dirancang secara sistematis dengan memanfaatkan ketidaktahuan para petani lokal. Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Syaifudin alias Udin selaku mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto sebagai pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM.
Baca Juga: Hangus dilahap Sijago Merah, Ratusan Warga Kemayoran Bertahan di Pengungsian
Peristiwa ini berakar dari program kemitraan tambak udang di mana PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi petani. Pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi seperti KTP dan dokumen identitas para petani dengan dalih penyaluran bantuan modal usaha atau program kemitraan bersama.
Namun, dalam proses penandatanganan akad kredit, para petani tidak diberikan penjelasan mengenai isi dokumen hukum tersebut.
"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," papar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Setelah dana KUR dikonfirmasi cair oleh pihak bank melalui peran Syaifudin, seluruh fasilitas perbankan milik petani langsung dikuasai oleh pihak perusahaan. "Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM," lanjut JPU.
Dana yang masuk ke rekening petani kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) serta surat kuasa manipulatif, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi yang melenceng dari tujuan KUR.
KERUGIAN NEGARA DAN ALIRAN DANA GELAP
Total fasilitas pembiayaan KUR yang dicairkan dalam skandal ini mencapai Rp12,4 miliar untuk 95 nasabah petani tambak. Namun, catatan perbankan menunjukkan pembayaran atau cicilan yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan macet sebesar Rp9,56 miliar yang sepenuhnya dibebankan kepada negara.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut
Nilai kerugian tersebut telah diverifikasi secara resmi oleh lembaga auditor negara. "Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," tegas JPU di hadapan majelis hakim.