iNews86.Com| Kamis 28/5 — Kasus hilangnya dana sebesar Rp160 juta dari rekening mobile banking milik Endang Abdul Komarudin, seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kota Tasikmalaya, membuka tabir baru mengenai ancaman kejahatan siber bermodus social engineering.
Korban kehilangan dana fantastis tersebut tanpa pernah mengeklik menu transfer, sesaat setelah melayani panggilan telepon dan video call dari seseorang yang mencatut instansi Pemerintah Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Dana Nasabah BCA Tasikmalaya Raib Rp159,5 Juta, DPRD Fasilitasi Audiensi
Sebagaimana diberitakan oleh media lokal Koropak.com, kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah korban menerbitkan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STP/219/IV/2026/SAT RESKRIM) di Polres Tasikmalaya Kota. Guna mencari jalan keluar, ruang aspirasi dibuka melalui audiensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Pertemuan yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD tersebut mempertemukan korban yang didampingi Ormas Gibas Resort, tim manajemen BCA, dan otoritas terkait.
Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya, Agus Ridwan, selaku kuasa pendamping korban, membeberkan kronologi singkat di hadapan anggota dewan. Menurutnya, korban diarahkan oleh penelepon untuk melakukan proses verifikasi pada aplikasi BCA Mobile miliknya. Dalam kondisi di bawah pengaruh arahan pelaku, korban memasukkan nomor PIN serta beberapa data penting rekening.
"Korban tidak merasa melakukan transaksi transfer apa pun, tetapi saldo di rekeningnya berkurang hingga Rp160 juta. Beruntung korban cepat melapor sehingga rekening segera diblokir dan tidak seluruh dana terkuras," kata Agus Ridwan sebagaimana dilaporkan Koropak.com. Pihaknya mendesak perbankan bertanggung jawab atas kerugian materiil ini karena dinilai berkaitan dengan proteksi berlapis aplikasi perbankan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN VALIDASI SISTEM IP
Merembetnya kasus ini ke ranah publik membuat pihak BCA langsung melakukan investigasi internal. Berdasarkan pelacakan digital terhadap log aktivitas akun milik Endang, perbankan memastikan bahwa infrastruktur teknologi mereka tidak mengalami peretasan massal ataupun kebocoran data terstruktur.
Baca Juga: Kementerian ESDM Usut Tujuh Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar
"Dari hasil penelusuran sementara, tidak ada indikasi keterlibatan internal. Dugaan sementara mengarah pada akses pihak luar melalui aplikasi mobile banking milik nasabah," tegas Perwakilan BCA yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. Pihak bank berargumen bahwa transaksi terjadi karena adanya penyerahan kredensial rahasia (PIN dan kode verifikasi) oleh pengguna kepada pihak ketiga secara tidak sadar.
Konflik regulasi perlindungan konsumen ini dinilai oleh legislatif harus diselesaikan tanpa merugikan hak-hak dasar nasabah sebagai pemilik dana sah. Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, menegaskan pentingnya transparansi proses audit forensik digital perbankan agar kasus ini benderang.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap telepon, pesan, tautan, atau aplikasi mencurigakan yang berkaitan dengan layanan perbankan. Kejahatan digital sekarang semakin beragam," tutur Rahmat Sutarman. Dirinya menambahkan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian harus berjalan simultan dengan edukasi literasi keuangan dari pihak bank.
Merujuk pada data penanganan kasus sejenis di industri perbankan nasional, modus operandi social engineering (manipulasi psikologis) seperti telepon kedinasan palsu menyumbang angka tertinggi dalam kejahatan digital banking.
Sering kali, sistem keamanan bank terbukti kuat secara enkripsi, namun jebol pada titik kelengahan pengguna (human error).
Sampai dengan berita ini diturunkan, audiensi tripartit di Kota Tasikmalaya tersebut belum membuahkan kesepakatan final mengenai skema ganti rugi dana nasabah.
Kasus yang awalnya mencuat lewat pemberitaan Koropak.com ini kini memicu perdebatan meluas di masyarakat mengenai batasan tanggung jawab hukum antara penyedia jasa perbankan dan kelengahan pengguna di era digitalisasi keuangan.