nasional

MUI: Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Syariat

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:23 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Kompas.com)

JAKARTA-iNews86.Com| Rabu 27/5 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 miliar adalah sah secara hukum Islam.

​Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak bermasalah karena seluruh hewan kurban tersebut pada hakikatnya ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas di seluruh Indonesia.

​"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres (Bantuan Presiden), saya kira ini secara syar'i tidak ada soal," ujar Asrorun Niam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Redaksi iNews86.com Sampaikan Pesan Perdamaian dan Keberkahan

​Menurut Asrorun, model pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam Islam. Merujuk pada riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal, yang dalam konteks modern saat ini diwujudkan melalui APBN.

​Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris
Negara, Juri Ardiantoro, mengonfirmasi bahwa alokasi dana Rp100 miliar tersebut disalurkan melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Sebanyak 1.098 ekor sapi kualitas premium dibeli langsung dari peternak lokal untuk didistribusikan ke setiap kota dan kabupaten se-Indonesia menjelang Idul Adha 2026.

​PENGADAAN SAPI PREMIUM UNTUK MASYARAKAT

Sapi Premium Untuk Masyrakat

​Pihak Istana memastikan variasi harga sapi di setiap daerah terjadi karena perbedaan bobot dan lokasi geografis. Jenis sapi yang disediakan merupakan kategori premium, mulai dari Simental, Limousin, Brahman, hingga Belgian Blue, yang seluruhnya telah lolos uji kesehatan.

​Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan agar proses pengadaan ini dilakukan secara transparan guna menghindari mark-up anggaran. "Secara hukum negara dan agama mungkin sah, namun akuntabilitas di lapangan dalam penyaluran dana Rp100 miliar ini tetap harus diawasi ketat," tegas Uchok saat dihubungi terpisah.

Tags

Terkini