nasional-daerah

Prestasi Gemilang, Riau Raih Peringkat 5 Besar Nasional Pengelolaan Arsip

Minggu, 24 Mei 2026 | 12:10 WIB
Kepala dinas Pustaka dan ke arsipan riau (Pedrianto)

PEKANBARU (Riau) —iNews86.com-Minggu 24/5| Pemerintah Provinsi Riau menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 yang dirilis resmi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Provinsi Riau berhasil menembus posisi lima besar nasional dalam kinerja pengelolaan arsip terbaik. Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning, tetapi sekaligus menobatkan Riau sebagai provinsi dengan sistem tata kelola kearsipan terbaik di seluruh wilayah luar Pulau Jawa.

Dalam penilaian berkala tersebut, Pemerintah Provinsi Riau sukses meraih predikat "AA" dengan kategori "Sangat Memuaskan" setelah memperoleh nilai akumulatif sebesar 94,21. Keberhasilan ini menempatkan posisi Riau sejajar dengan sejumlah provinsi di Pulau Jawa yang selama ini mendominasi dan dikenal sangat unggul dalam bidang administrasi birokrasi pemerintahan. Penghargaan prestisius tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Dr. Mego Pinandito, kepada perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Indra, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjadi motivasi besar untuk terus memperkuat implementasi reformasi birokrasi, transparansi, serta akuntabilitas publik di lingkungan pemerintahan daerah.

​CAPAIAN PRESTASI DAN SISTEM PENILAIAN ANRI

​Keberhasilan Pemerintah Provinsi Riau menembus jajaran lima besar nasional dalam pengelolaan arsip merupakan pembuktian nyata atas komitmen daerah dalam memodernisasi administrasi birokrasi. Penilaian yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sepanjang tahun 2025 mengacu pada standar instrumen pengawasan yang ketat dan komprehensif. Berdasarkan rilis resmi, Riau memperoleh nilai 94,21, sebuah angka yang mengantarkannya pada predikat tertinggi yaitu "AA" atau "Sangat Memuaskan".

​Nilai tersebut mencerminkan bahwa sistem kearsipan di Riau tidak lagi dikelola secara konvensional atau sekadar menjadi urusan pelengkap, melainkan telah diintegrasikan sebagai instrumen vital dalam mendukung jalannya pemerintahan yang bersih. Dengan raihan ini, Riau berhasil mematahkan dominasi mutlak provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang secara historis selalu menguasai peringkat papan atas nasional dalam hal manajemen administrasi dan kearsipan negara.

​Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Indra, memberikan penjelasan mendalam mengenai makna penghargaan ini bagi jalannya roda pemerintahan daerah. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Indra menyatakan rasa syukur yang mendalam atas apresiasi tinggi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui ANRI.

​"Pengakuan nasional ini menunjukkan secara objektif bahwa sistem kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat ini sudah berjalan semakin tertib, dikelola secara profesional, dan terus mengalami perkembangan dinamis ke arah yang jauh lebih baik. Ini bukan akhir dari target kami, melainkan sebuah indikator penentu bahwa fondasi birokrasi kita sudah berada di jalur yang benar," ujar Indra dalam wawancara tatap muka pada Jumat, 22 Mei 2026.

​Penghargaan internasional dan nasional ini diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Dr. Mego Pinandito, dalam sebuah seremoni resmi yang digelar pada tanggal 20 Mei 2026. Penyerahan tersebut disaksikan oleh berbagai kepala daerah dan pimpinan lembaga kearsipan dari seluruh Indonesia, menegaskan posisi Riau sebagai pelopor tata kelola arsip di luar Pulau Jawa.

INDIKATOR PENILAIAN UTAMA DAN ASPEK TEKNIS KEARSIPAN

​Sistem pengawasan kearsipan yang diselenggarakan oleh ANRI tidak hanya menitikberatkan pada aspek formalitas semata, melainkan menyentuh seluruh ekosistem pengelolaan dokumen negara dari hulu ke hilir. Indra memaparkan bahwa penilaian komprehensif tersebut mencakup berbagai aspek strategis yang wajib dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah daerah. Indikator pertama adalah tata kelola arsip aktif, yaitu dokumen-dokumen yang masih sering digunakan dalam proses pengambilan keputusan harian dan operasional lembaga.

​Selanjutnya, ANRI juga menilai manajemen arsip inaktif, yakni dokumen yang frekuensi penggunaannya telah menurun namun memiliki nilai guna hukum, kesejarahan, atau keuangan yang tinggi, sehingga memerlukan penanganan dan tempat penyimpanan khusus agar tidak rusak atau hilang.

​"Penilaian dari Tim Pengawas ANRI ini sangat detail. Mereka memeriksa bagaimana kami mengelola arsip aktif di setiap OPD, bagaimana penataan arsip inaktif di depo arsip, hingga proses pemusnahan dokumen yang sudah habis retensinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan tanpa prosedur legalitas yang jelas, karena setiap lembar arsip adalah bentuk pertanggungjawaban publik," kata Indra menjelaskan.

​Selain masalah pengelolaan dan pemusnahan, aspek sistem penyimpanan atau filing system berbasis teknologi informasi juga menjadi poin krusial dalam penilaian tahun 2025. ANRI memeriksa kesiapan infrastruktur fisik seperti gedung depo arsip yang memenuhi standar keamanan mutu, kelembapan udara, dan proteksi bencana, serta kesiapan implementasi sistem kearsipan digital yang terintegrasi.

Halaman:

Tags

Terkini