hukum-kriminal

Polres Kuansing Segel Lima Sawmil Ilegal di Kuantan Mudik

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:05 WIB
Polsek Kuantan Mudik, aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) di lima titik lokasi sawmil yang tersebar di wilayah Desa Koto Cengar dan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (iNews86.Com)

KUANSING (Riau) - iNews86.Com|– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi bergerak cepat menertibkan aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi. Melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik, aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) di lima titik lokasi sawmil yang tersebar di wilayah Desa Koto Cengar dan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (04/06/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah pembalakan liar serta menjaga kelestarian hutan di wilayah hukum Polres Kuansing.

Baca Juga: Misteri Teror Ketuk Pintu Malam Hari di Kuansing Riau, Kapolres Langsung Turun Tangan

​Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Polres Kuansing, IPDA Lukman, S.H., dengan memperkuat 8 (delapan) personel gabungan. Saat aparat tiba di lokasi, kelima tempat pengolahan kayu tersebut kedapatan dalam kondisi kosong tanpa ada aktivitas operasional dari para pekerja maupun pemiliknya.

​Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar-butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemasangan police line ini merupakan tindakan awal yang krusial untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berjalan di lokasi tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

​"Pemasangan police line dilakukan sebagai upaya pengamanan lokasi untuk memastikan tidak adanya aktivitas di area tersebut serta sebagai bentuk tindakan preventif dalam rangka penegakan hukum," ujar AKP Riduan Butar-butar saat memberikan keterangan resmi kepada media.

​PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN AKTIVITAS PENGOLAHAN KAYU ILEGAL

​Langkah represif namun terukur yang dilakukan oleh kepolisian ini dilatarbelakangan oleh komitmen kuat dalam memberantas praktik illegal logging. Pengolahan kayu tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan non-pajak, melainkan juga menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem hutan di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi yang dikenal memiliki kawasan hutan yang harus dilindungi.

Baca Juga: Dadan Hindayana Kenakan Rompi Oranye Kejagung, Kantor BGN Digeledah

​Berdasarkan pendalaman informasi dan pengecekan berkala di lapangan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh fasilitas sawmil yang dipasangi garis polisi tersebut status perizinannya sangat diragukan. Polsek Kuantan Mudik memastikan akan memanggil para pemilik usaha pengolahan kayu tersebut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan dokumen resmi operasional mereka.

​Aparat penegak hukum menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku usaha yang merusak lingkungan. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan secara berkala demi memastikan kepatuhan hukum dari seluruh pelaku industri pengolahan kayu di wilayah hukum Kuansing.

​"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan terukur demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kuansing," pungkas AKP Riduan Butar-butar secara tegas.

​RESPONS MASYARAKAT DAN UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN DI KUANSING

​Di sisi lain, operasi penertiban ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi sawmil. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah perwakilan masyarakat Desa Koto Cengar dan Desa Kasang, tempat-tempat pengolahan kayu yang menjadi sasaran penyegelan tersebut memang dilaporkan sudah tidak beroperasi lagi dalam beberapa waktu terakhir sebelum polisi datang ke lokasi.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Halaman:

Tags

Terkini