PERSIDANGAN SEBELUMNYA DAN ESKALASI KASUS KORUPSI RIAU
Aksi saling bantah dan pembongkaran aliran dana ini menambah panjang daftar kontroversi dalam rangkaian persidangan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sehari sebelum kesaksian Dani, tepatnya pada Rabu (3/6/2026), persidangan juga sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, SF Hariyanto memaparkan bahwa tata kelola pemerintahan di masa kepemimpinan Abdul Wahid berjalan tidak sehat. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam administrasi pemerintahan, penyusunan program kerja, maupun perumusan kebijakan strategis daerah sejak awal mereka dilantik, bahkan tidak pernah menerima disposisi ataupun paraf koordinasi.
Suasana ruang sidang PN Pekanbaru bahkan sempat menegang ketika Abdul Wahid mencecar SF Hariyanto dengan serangkaian pertanyaan personal yang di luar materi dakwaan, seperti isu dana Pilkada Serentak hingga menanyakan apakah SF Hariyanto pernah mencium tangannya untuk meminta maaf.
Pertanyaan-pertanyaan bernada konfrontatif tersebut langsung dimentahkan oleh SF Hariyanto dan memaksa Hakim Ketua mengintervensi jalannya sidang demi menjaga fokus pembuktian materiil perkara.
Perkara rasuah ini sendiri mulai bergulir di meja hijau sejak sidang perdana pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Upaya perlawanan hukum melalui eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid telah resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pada medio April 2026.
Seiring dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap mantan ajudan Abdul Wahid. Sang ajudan ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat mengenai perannya sebagai pemungut dan pengumpul uang setoran dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan di PN Tipikor Pekanbaru masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi secara silang, di mana status M. Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP juga tengah diperiksa intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatan birokrat daerah dalam pusaran kasus korupsi ini.