KUANTAN SINGINGI (Riau)-iNews86.Com| Jum'at 29/5– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak di sepanjang aliran Sungai Kuantan, mulai dari Kecamatan Inuman hingga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kondisi ini memicu desakan dari warga lokal dan pengamat lingkungan agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mengambil tindakan tegas. Lemahnya penegakan hukum dinilai memperparah kerusakan ekosistem sungai akibat pencemaran limbah merkuri dan sedimentasi yang mengancam sumber kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Diduga Curi 30 Tandan Sawit Perusahaan, Dua Pemuda Koto Cengar Diamankan Polsek Kuantan Mudik
Sungai Kuantan yang dulunya menjadi tumpuan warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan mencari nafkah, kini kondisinya makin memprihatinkan. Pengerukan tanah menggunakan mesin rakit ilegal menyebabkan pendangkalan parah di sepanjang aliran air. Masyarakat setempat mulai menyuarakan keresahan mereka terkait pembiaran yang terkesan terus berlangsung tanpa adanya sanksi hukum yang memberikan efek jera.
Seorang warga Inuman, Rustam (42), mengungkapkan bahwa aktivitas ini berlangsung secara terbuka di siang hari tanpa rasa takut dari para pelaku. "Kami sangat khawatir dengan masa depan anak-anak kami karena air sungai sudah keruh dan tercemar merkuri. Kami berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera menghentikan kegiatan ilegal ini," ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (29/5/2026).
DAMPAK LINGKUNGAN DAN DESAKAN REGULASI IPR
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyatakan bahwa masalah PETI merupakan bentuk kejahatan lingkungan nyata yang memerlukan penyelesaian dari hulu ke hilir. Penertiban di lapangan saja tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan pemberian solusi alternatif penataan ruang penghidupan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
Baca Juga: Dana Nasabah BCA Tasikmalaya Raib Rp159,5 Juta, DPRD Fasilitasi Audiensi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dituntut segera memetakan wilayah potensi tambang rakyat. Langkah konkret yang paling mendesak adalah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui IPR yang legal, wilayah tambang dapat dikelola menggunakan metode yang ramah lingkungan dan terikat oleh regulasi yang jelas serta berkeadilan.
Berdasarkan data sekunder dari laporan investigasi media lokal Riau, aktivitas PETI di wilayah Kuansing memang fluktuatif namun terus berulang karena faktor ekonomi. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini sering kali hanya menyasar para pekerja di lapangan, sementara para pemodal atau cukong besar di balik operasi tersebut jarang tersentuh oleh hukum.
RESPONS APARAT PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka terus berupaya melakukan penertiban secara berkala di wilayah hukum Polres Kuansing. Kendala geografis dan resistensi sosial sering kali menjadi hambatan utama saat petugas melakukan penggerebekan di area aliran sungai yang luas.
Kabid Humas Polda Riau saat dikonfirmasi menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak setiap aktivitas ilegal. "Kami tidak membiarkan aktivitas PETI tersebut. Operasi pembersihan dan imbauan terus kami lakukan, dan kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi jangka panjang terkait mata pencaharian warga," tegasnya melalui sambungan telepon.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini menyajikan fakta dari berbagai sudut pandang tanpa memihak. Keberlangsungan ekosistem Sungai Kuantan kini berada di persimpangan jalan, menunggu ketegasan hukum yang konsisten serta langkah nyata pemerintah dalam menerbitkan regulasi tata kelola tambang rakyat yang berwawasan lingkungan.