SINGINGI (Riau)– Hanya berselang satu hari setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar inspeksi mendadak, warga Kecamatan Singingi dikejutkan oleh perubahan drastis kondisi fisik air di salah satu anak sungai yang mengalir menuju Sungai Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada Sabtu (23/5/2026) sore, aliran air di ceruk anak sungai tersebut terpantau berubah warna menjadi gelap pekat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat mengenai potensi kebocoran limbah industri kelapa sawit yang berada di kawasan tersebut, serta langsung memantik desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.
Berdasarkan data dokumentasi lapangan yang dihimpun secara langsung menggunakan perangkat kamera pemetaan berbasis satelit, perubahan visual air tersebut terekam dengan jelas pada pukul 15:51 WIB. Titik koordinat lokasi pemotretan berada pada posisi lintang Lat -0.448192 dan bujur Long 101.399927, yang secara administratif masuk ke dalam wilayah lintasan Ma. Lembu – Taluk Kuantan, Logas.
Di lokasi tersebut, air di cekungan dalam anak sungai tampak menggenang dengan warna hitam legam, kontras dengan sebagian besar dasar sungai sekitarnya yang dalam kondisi kering dan dipenuhi batu kerikil serta material sedimen karena faktor cuaca. Ceruk aliran sungai yang tercemar ini posisinya membentang dan melintasi langsung area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat setempat.
Merespons temuan tersebut, tim awak
media independen yang melakukan peninjauan langsung di lapangan bergerak cepat mengumpulkan data pendukung guna validasi informasi. Tim jurnalis telah mengambil sampel air di beberapa titik krusial di sepanjang anak sungai serta sumber-sumber aliran air atas yang dicurigai menjadi jalur lintasan cairan tersebut.
Sampel air ini dikemas secara khusus dan akan diserahkan kepada pihak berwenang serta laboratorium lingkungan hidup untuk diuji secara ilmiah guna mengetahui kadar parameter kimiawi di dalamnya.
Peristiwa ini terasa ironis mengingat sehari sebelum temuan tersebut, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) baru saja melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional Pabrik Kelapa Sawit milik PT Pancaran Cahaya Sejati (PT PCS).
Agenda sidak berkala tersebut tidak main-main karena melibatkan langsung unsur Aparat Penegak Hukum (APH), tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, serta dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Fedrios Gusni. Kegiatan evaluasi lapangan oleh otoritas daerah tersebut sejatinya bertujuan untuk memastikan seluruh tata kelola pembuangan sisa produksi industri telah memenuhi baku mutu dan tidak merusak ekosistem sekitarnya.
Namun, fakta lapangan yang berbanding terbalik dalam waktu kurang dari 24 jam ini memicu kecurigaan kuat di tengah-tengah komunitas warga setempat. Masyarakat secara terbuka menduga bahwa aktivitas industri kelapa sawit di wilayah tersebut masih menyisakan celah kebocoran sistemik pada instalasi pengolahan limbah cair, atau terdapat pelepasan material sisa tanpa pengolahan sempurna ke badan air terdekat.
"Kalau memang di lapangan terbukti ada kebocoran limbah dari aktivitas pabrik, kami dari masyarakat meminta dengan sangat agar pemerintah dan penegak hukum menindak tegas perusahaan tanpa tebang pilih. Persoalan ini menyangkut kelangsungan hidup orang banyak karena air dari anak sungai ini mengalir langsung melintasi kebun-kebun milik masyarakat dan bermuara akhir ke Sungai Singingi," ujar salah seorang warga lokal yang bermukim di wilayah Logas saat diwawancarai secara langsung di area perkebunan. Pria tersebut meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan diri dan keluarganya.
Penyusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh tim media di sepanjang bentang lahan sekitar wilayah Logas memperlihatkan adanya infrastruktur penyaluran air berupa jaringan pipa berukuran besar serta kanal terbuka. Saluran tersebut terlihat mengarah langsung ke area dataran rendah perkebunan yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan konfigurasi kontur geografi, warga menduga kuat aliran air di dalam pipa dan selokan tersebut terkoneksi dengan aktivitas pemrosesan industri kelapa sawit yang berada di dataran yang lebih tinggi. Pembuangan sisa cairan tersebut diduga memanfaatkan area perbukitan dengan sistem parit atau selokan air darurat.
Kondisi tersebut melahirkan kekhawatiran berlapis bagi para petani kelapa sawit swadaya di Kecamatan Singingi. Jika wilayah hulu diguyur hujan dengan intensitas curah yang tinggi, warga cemas volume air di selokan perbukitan tersebut akan meluap tak terkendali. Akibatnya, material cairan hitam pekat itu berpotensi besar membanjiri kawasan dataran rendah, merendam lahan pertanian produktif milik warga, serta mencemari seluruh ekosistem anak sungai yang menjadi urat nadi utama menuju Sungai Singingi.
Masyarakat juga secara kritis mempertanyakan keabsahan legalitas teknis dari metode pembuangan cairan sisa industri ke lahan terbuka di wilayah Logas tersebut. Warga ingin mengetahui secara transparan apakah perusahaan terkait telah melalui mekanisme perizinan yang sah, menerapkan kewajiban pengolahan bertahap di instalasi khusus, serta menggunakan aplikasi bakteri pengurai (mikroorganisme) secara konsisten sesuai aturan baku penurun kadar toksisitas sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Secara yuridis, tata cara penyaluran dan pemanfaatan limbah cair industri ke atas tanah atau lahan perkebunan telah diatur secara ketat dalam hirarki hukum positif di Indonesia. Aturan tersebut bersumber pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknis operasionalnya juga diikat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem Pemanfaatan Air Limbah Industri pada Tanah untuk Aplikasi pada Perkebunan.
Berdasarkan kompilasi aturan hukum tersebut, cairan sisa hasil industri kelapa sawit sama sekali tidak boleh dialirkan ke lahan terbuka atau perkebunan masyarakat kecuali telah memenuhi tiga syarat mutlak. Pertama, limbah harus sudah diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan.
Kedua, perusahaan wajib mengantongi izin operasional Land Application yang sah dari otoritas berwenang. Ketiga, operasionalnya harus berada di bawah pengawasan reguler dari Dinas Lingkungan Hidup daerah. Segala bentuk pembuangan limbah tanpa izin (illegal dumping) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif berat hingga sanksi pidana kurungan dan denda finansial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.