politik-hukum

Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi di Kuansing Dicopot dan Masuk Patsus

Senin, 25 Mei 2026 | 18:59 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H S.I.K M.H (Candra Winata)

KUANSING (Riau)-iNews86.Com| Senin 25/5 – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana, mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya berinisial HM. Oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam praktik "tangkap lepas" dan pemerasan terkait penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Saat ini, HM telah dicopot dari jabatannya sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Benai dan resmi ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

​"Menanggapi informasi yang berkembang, kami telah mengambil langkah cepat melalui Si Propam untuk memeriksa personel yang bersangkutan. Saat ini proses penanganan internal sedang berjalan, dan yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme, termasuk sidang kode etik," ujar AKBP Hidayat Perdana saat memberikan konfirmasi pada Senin (25/5/2026).

​KOMITMEN PENEGAKAN DISIPLIN INTERNAL

​Sebagai bentuk sanksi tegas dan demi kelancaran pemeriksaan, HM kini telah dimutasi dari fungsi reskrim ke bagian Sabhara Polres Kuansing. AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa institusinya tidak akan tebang pilih dan berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas di masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri akan dijatuhi sanksi berat jika terbukti bersalah di persidangan kelak.

​"Anggota yang melakukan pelanggaran, apabila terbukti, tentu akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Kapolres Kuansing.

​PARTISIPASI DAN PENGAWASAN MASYARAKAT

​Di sisi lain, pihak kepolisian juga membuka
ruang seluas-luasnya bagi laporan dari warga demi memperbaiki kualitas pelayanan internal. Pengawasan dari masyarakat dinilai menjadi pilar penting dalam mendeteksi pelanggaran di lapangan agar bisa segera ditindaklanjuti.

​"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, sehingga dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," pungkas AKBP Hidayat Perdana.

Tags

Terkini