Menanggapi ketimpangan tersebut, PERADI Profesional menaruh harapan besar pada idealisme 32 advokat yang baru disumpah ini. Organisasi mendorong agar para advokat muda tidak ragu untuk pulang ke daerah asal masing-masing demi membangun praktik hukum dan mengabdi langsung kepada masyarakat setempat.
Langkah pemerataan ini dinilai akan berjalan efektif jika dibarengi dengan peningkatan kapasitas individu dari para advokat itu sendiri. Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi menjadi modal utama yang tidak boleh ditawar ketika mereka mulai turun ke tengah masyarakat.
Baca Juga: Skandal KUR BSI OKI: Petani Tambak Udang Dijebak Utang Miliaran Rupiah
"PERADI Profesional mendorong para advokat muda untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kehadiran advokat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," ujar Aslam menambahkan.
Di sisi lain, tantangan penegakan hukum di daerah juga mendapat sorotan dari aparat penegak hukum. Perwakilan akademisi hukum sekaligus pengamat peradilan, Dr. Herman Syah, M.H., menyebutkan bahwa kehadiran advokat di daerah terpencil akan sangat membantu kepolisian dan kejaksaan dalam memenuhi hak formal tersangka atau terdakwa yang kurang mampu.
"Sesuai KUHAP, tersangka yang diancam hukuman lima tahun atau lebih wajib didampingi penasihat hukum. Di daerah pelosok, aparat sering kesulitan menunjuk penasihat hukum karena jumlahnya yang sangat terbatas. Kehadiran 32 advokat muda yang siap disebar ke daerah tentunya akan membantu mempercepat proses peradilan yang berkeadilan," jelas Herman.
Dengan bertambahnya formasi baru ini, kualitas penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat semakin inklusif dan tidak tajam ke bawah. Kesadaran kolektif dari para advokat baru untuk menjalankan fungsi sosialnya menjadi kunci utama keberhasilan program pemerataan ini.
"Advokat adalah pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dapat diakses oleh mereka yang berada di kota besar, tetapi juga oleh masyarakat yang berada di pelosok negeri," pungkas Aslam menutup penjelasannya.