nasional

Mendorong Pemerataan Keadilan, PERADI Profesional Angkat 32 Advokat Muda

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:46 WIB
Organisasi Advokat PERADI Profesional resmi mengangkat dan mengambil sumpah 32 advokat muda baru sebagai penegak hukum di Kota Bandung, Kamis (4/6/2026) (iNews86.Com)

BANDUNG - iNews86.Com| – Organisasi Advokat PERADI Profesional resmi mengangkat dan mengambil sumpah 32 advokat muda baru sebagai penegak hukum di Kota Bandung, Kamis (4/6/2026). Kehadiran para praktisi hukum baru ini diproyeksikan untuk mengikis kesenjangan akses bantuan hukum yang selama ini masih mendominasi wilayah perkotaan besar, sekaligus memperluas jangkauan keadilan hingga ke pelosok daerah.

Baca Juga: Sepucuk Surat Sony Sonjaya untuk Nanik S. Deyang Usai Jadi Tersangka

​Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyatakan bahwa penambahan personil hukum ini mengemban misi besar untuk melakukan pemerataan layanan hukum di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas minimnya keterwakilan advokat di wilayah terpencil, tertinggal, dan terisolasi (3T).

​"Hari ini masih terlihat dan terasa adanya kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di daerah. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Aslam saat ditemui usai acara pengambilan sumpah di Bandung.

​KESENJANGAN AKSES HUKUM DAN TANTANGAN DAERAH TERPENCIL

​Menurut data pemetaan advokat, sebagian besar praktisi hukum di Indonesia memang masih memusatkan aktivitas profesinya di wilayah urban. Kota-kota besar dianggap menawarkan peluang penanganan perkara yang lebih tinggi serta perputaran ekonomi yang lebih menjanjikan bagi keberlangsungan kantor hukum.

Baca Juga: Inovasi Era Digital, iNews86.Com Rilis Fitur Traktir Kopi Dukung Jurnalisme

​Aslam Fadli menyayangkan tren tersebut karena berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak hukum masyarakat di daerah asal. Ia mengingatkan kembali bahwa esensi utama dari seorang penegak hukum adalah pengabdian yang merata, bukan sekadar mencari profit semata.

​"Profesi advokat bukan semata-mata profesi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan profesi yang mengemban fungsi sosial atau officium nobile. Tugas utamanya adalah untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia," kata Aslam menegaskan.

​Guna mengonfirmasi dampak nyata di lapangan, salah satu perwakilan masyarakat dari wilayah pedesaan di Jawa Barat, Jajang (45), mengakui bahwa mencari pendampingan hukum di tingkat kecamatan atau desa masih tergolong sulit. Masyarakat sering kali harus menempuh jarak jauh ke pusat kota dan mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit hanya untuk berkonsultasi mengenai masalah sengketa tanah atau administrasi.

Baca Juga: Gaya Korporat Berujung Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Akui Amatir Berpolitik

​"Kalau ada masalah hukum, kami bingung harus mengadu ke siapa karena di daerah kami jarang ada kantor pengacara. Kebanyakan dari kami terpaksa menerima keadaan atau menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan yang kadang justru merugikan posisi kami karena ketidaktahuan hukum," tutur Jajang saat diwawancarai secara terpisah.

​TANGGUNG JAWAB MORAL ADVOKAT MUDA DAN STANDAR KODE ETIK

Halaman:

Tags

Terkini