hukum-kriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekstasi dan Etomidate Cair ke Jakarta

Senin, 1 Juni 2026 | 09:03 WIB
Tersangka (B) kasua 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge etomidate cair yang diduga kuat akan dikirim menuju Jakarta. (iNews86.Com)

​Bergerak cepat berdasarkan pengakuan B, Ditresnarkoba Polda Riau langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Aceh. Hasilnya, HM yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan di persembunyiannya.

Baca Juga: Aduan Warga via Hotline 110 Direspons Cepat, Polisi Musnahkan Dua Rakit PETI di Kuansing

​"HM merupakan pengendali yang menyuruh tersangka B menjemput dan mengantar barang tersebut ke Jakarta," jelas Kombes Putu Yudha Prawira secara gamblang mengenai peran masing-masing pelaku.

​PENUTUPAN CELAH JALUR TIKUS SUMATERA DAN ASPEK HUKUM

​Keberhasilan penangkapan ini mendapat respons positif sekaligus perhatian dari masyarakat sipil setempat yang menyaksikan langsung proses penggeledahan di lapangan. Perwakilan warga Bandar Sei Kijang, Rahmad (42), menyatakan kekhawatirannya atas kerapnya wilayah perbatasan lintas timur Sumatera dijadikan jalur transit para bandar narkoba.
​"Kami warga di sini tentu resah karena jalan lintas ini sangat ramai dan rawan dijadikan tempat transaksi cepat. Kami mengapresiasi polisi yang sigap, tapi kami juga berharap pengawasan di perbatasan kabupaten lebih diperketat lagi ke depannya," kata Rahmad saat dimintai keterangan oleh awak media.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna membongkar asal-usul pasokan etomidate cair dan jaringan internasional yang diduga berada di belakang figur HM.

​Atas perbuatan nekat mereka, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini