hukum-kriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekstasi dan Etomidate Cair ke Jakarta

Senin, 1 Juni 2026 | 09:03 WIB
Tersangka (B) kasua 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge etomidate cair yang diduga kuat akan dikirim menuju Jakarta. (iNews86.Com)

PELALAWAN (Riau)-iNews86.Com| Senin 1/6— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) tersebut, petugas menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge etomidate cair yang diduga kuat akan dikirim menuju Jakarta.

Baca Juga: Aksi Nyata Polsek Cerenti Bakar Lima Rakit Emas Ilegal di Sungai Kuantan

​Polisi mengamankan seorang kurir berinisial B di tempat kejadian perkara (TKP) setelah sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Melalui pengembangan instan, tim gabungan juga berhasil meringkus sang pengendali jaringan berinisial HM di wilayah Aceh. Pengungkapan ini memotong jalur distribusi narkoba baru yang memanfaatkan zat kimia etomidate sebagai modus operandi teranyar.

​ANALISIS JALUR DISTRIBUSI DAN MODUS BARU ETOMIDATE

​Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba skala besar di wilayah Pekanbaru. Tim bergerak cepat melakukan pelacakan hingga berhasil memetakan posisi pelaku yang berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

​"Tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan," ujar Putu saat dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Gagal Berangkat, Ratusan Calon Jemaah Laporkan Pemilik Hanania Travel ke Polisi

​Saat penangkapan dilakukan, tersangka B yang merupakan residivis kasus narkotika sempat melakukan perlawanan pasif dengan mencoba kabur. Namun, kesiapsiagaan petugas di lapangan membuat pelarian pria tersebut berhasil digagalkan seketika.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tas ransel hitam milik tersangka B dengan disaksikan oleh warga setempat untuk menjaga transparansi tindakan. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian rasa serta satu paket besar pil ekstasi.

​Berdasarkan rincian dari pihak kepolisian, barang bukti ekstasi yang disita terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Selain narkotika, satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengorganisir pengiriman turut disita sebagai barang bukti elektronik.

​Fenomena temuan etomidate cair dalam bentuk cartridge (vape) ini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Penggunaan obat anestesi ini secara ilegal kerap disalahgunakan sebagai efek halusinogen yang menyerupai narkotika konvensional, namun dengan modus yang lebih terselubung agar luput dari pemeriksaan petugas di bandara atau pelabuhan.

​Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B bernyanyi bahwa dirinya hanyalah orang suruhan. Ia mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh untuk membawa barang haram tersebut menuju Jakarta, sembari menunggu instruksi lanjutan mengenai lokasi penyerahan barang di ibu kota.

Halaman:

Tags

Terkini