hukum-kriminal

Aksi Nyata Polsek Cerenti Bakar Lima Rakit Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Senin, 1 Juni 2026 | 05:49 WIB
Rakit Dompeng yang dibakar APH di Aliran Sungai Kuantan di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (iNews86.Com)

​Berdasarkan regulasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni. Selain merusak ekosistem, PETI juga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjirbandang.

​Menyikapi situasi ini, pihak kepolisian meminta masyarakat tidak lagi bermain-main dengan hukum lingkungan. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar ruang publik dan alam sisa masa depan anak cucu dapat terselamatkan dari paparan zat kimia berbahaya seperti merkuri.

​"Kami sangat membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Jangan takut untuk melapor kepada kami jika melihat ada aktivitas ilegal. Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan ini secara berkelanjutan," tutup IPTU Peri Padli dalam imbauannya kepada media.

Halaman:

Tags

Terkini