hukum-kriminal

Aduan Warga via Hotline 110 Direspons Cepat, Polisi Musnahkan Dua Rakit PETI di Kuansing

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:20 WIB
Rakit tambang ilegal yang dibakar APH kawasan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (29/5/2026). (GoRiau)

​Berdasarkan data sekunder penertiban wilayah hukum Riau, penggunaan alat berat dan rakit setingkai secara ilegal terbukti merusak struktur dasar sungai dan memperkeruh kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga setempat. Oleh karena itu, polisi terus berupaya menggandeng masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan PETI di wilayah mereka.

​Di sisi lain, perwakilan warga setempat, berinisial AM (42), memberikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan lewat hotline 110. Namun, warga juga berharap adanya solusi jangka panjang agar kegiatan serupa tidak kembali berulang saat pengawasan mengendur.

​"Kami sangat berterima kasih karena polisi cepat datang setelah ditelepon melalui 110. Air sungai di sini sudah mulai keruh akibat penambangan itu. Harapan kami, patroli seperti ini dilakukan berkala agar para penambang liar itu jera dan tidak kembali lagi membangun rakit baru di sini," ungkap AM.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa edukasi dan imbauan akan terus digencarkan secara persuasif di samping penegakan hukum yang tegas. Polisi meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan menolak keras segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang di Kabupaten Kuantan Singingi.

Halaman:

Tags

Terkini