hukum-kriminal

Aduan Warga via Hotline 110 Direspons Cepat, Polisi Musnahkan Dua Rakit PETI di Kuansing

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:20 WIB
Rakit tambang ilegal yang dibakar APH kawasan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (29/5/2026). (GoRiau)

TELUK KUANTAN (Riau)-iNews86.Com| Minggu 31/5 – Aparat kepolisian bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung turun ke lapangan dan membakar dua unit rakit tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Dinding Kebohongan 'Hamil Lewat Mimpi' Runtuh, Kiai di Pekalongan Ditangkap

Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dari dampak kerusakan yang masif.
​Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Linter Sihaloho, menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan real-time yang masuk melalui layanan Contact Center 110.

Begitu menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas yang diduga merusak ekosistem sungai tersebut, tim gabungan langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

​"Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Contact Center 110, personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan," ujar Kompol Linter Sihaloho saat dikonfirmasi mengenai kronologi operasi penertiban tersebut.

​DILAKUKAN PEMUSNAHAN DI TEMPAT KARENA PELAKU KABUR

​Ketika petugas sampai di titik lokasi yang dilaporkan di Kelurahan Sungai Jering, para pekerja tambang diduga sudah mengetahui kedatangan aparat dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Petugas hanya menemukan dua rakit PETI jenis setingkai yang kondisinya sebagian sudah dibongkar oleh para pelaku.Diduga kuat, pembongkaran sengaja dilakukan secara tergesa-gesa oleh penambang liar agar mereka bisa menyembunyikan peralatan utama dan menghindari razia petugas.

Baca Juga: Krisis Ekosistem: Tambang Emas Ilegal Marak di Sungai Kuantan Riau

​Melihat kondisi tersebut, aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas guna memastikan sarana ilegal tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali di kemudian hari. Petugas di lapangan langsung melakukan pemusnahan dengan cara membakar rakit beserta seluruh peralatan pendukung penambangan yang tersisa di lokasi.

​"Tanpa ragu, petugas langsung mengambil tindakan dengan cara membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk menambang di tempat. Langkah ini diambil agar alat tersebut tidak bisa difungsikan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kompol Linter.

​Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari patroli rutin petugas.

​DAMPAK LINGKUNGAN DAN RESPON SOSIAL MASYARAKAT

​Masalah penambangan emas ilegal di aliran sungai wilayah Kuansing memang memerlukan perhatian serius dari berbagai lini. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem air, pencemaran zat kimia berbahaya seperti merkuri, serta meningkatkan risiko abrasi dan banjir di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).

Baca Juga: Diduga Curi 30 Tandan Sawit Perusahaan, Dua Pemuda Koto Cengar Diamankan Polsek Kuantan Mudik

Halaman:

Tags

Terkini