hukum-kriminal

Polsek Kuantan Hilir Ringkus Dua Pria Terkait Narkoba di Pondok Kebun

Kamis, 28 Mei 2026 | 05:39 WIB
Tersangka Berinisial M (39) dan RS (36) bersama sejumlah barang bukti termasuk paket sabu seberat 0,10 gram dan alat hisap bong (Polsek Kuantan Hilir)

KUANTAN HILIR (Riau)-iNews86.Com| Kamis 28/5– Aparat Polsek Kuantan Hilir berhasil menggagalkan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun, Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial M (39) dan RS (36) bersama sejumlah barang bukti termasuk paket sabu seberat 0,10 gram dan alat hisap (bong).

Baca Juga: Diduga Sebut Sumbar 'Barbar', Abu Janda Dilaporkan IKM ke Bareskrim

​Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan langsung masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut.

​“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran,” ujar IPTU Edi Winoto saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Rabu (27/5/2026).

​PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KAWASAN PERKEBUNAN

​Saat petugas melakukan pengepungan dan penggeledahan di pondok kebun yang menjadi target operasi, petugas menemukan kedua pelaku tidak dapat mengelak. Dari tangan para terduga, polisi menyita satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,10 gram, kaca pirex, pipet, mancis, plastik klip kosong, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A31.

​Untuk memperkuat proses hukum, petugas langsung melakukan tes urine maraton terhadap kedua tersangka sesampainya di markas kepolisian. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang.

Baca Juga: Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Benai Setelah Aksi Kejar-kejaran

​“Setelah diamankan di Polsek Kuantan Hilir, kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine,” terang IPTU Edi Winoto.

​Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka M merupakan warga Desa Pasar Baru Baserah, sedangkan RS merupakan warga setempat asal Desa Banuaran. Kasus ini menambah daftar panjang pemanfaatan area perkebunan terpencil oleh para penyalahguna narkoba guna menghindari endusan aparat penegak hukum.

​Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​“Ancaman pidana terhadap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yakni pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolsek secara rinci mengenai konsekuensi hukum yang menanti para pelaku.

​UPAYA MEMUTUS MATA RANTAI PEREDARAN GELAP

Halaman:

Tags

Terkini