Kabag Tapem Setda Kuansing, Sigit Purnomo, merincikan bahwa wilayah yang diusulkan mencakup fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang sangat krusial bagi hajat hidup orang banyak. Tanpa adanya pelepasan status hutan, pembangunan infrastruktur desa akan terus terhambat.
Baca Juga: Pancasila Living Ideology: Suhardiman Amby Minta Regulasi Kuansing Pro-Rakyat
"Lahan yang diusulkan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga," papar Sigit Purnomo.
Dalam kunjungannya ke Jakarta, Bupati Suhardiman Amby didampingi oleh tim delegasi yang kuat, menunjukkan keseriusan penuh dari seluruh elemen pemerintahan daerah.
Tampak hadir Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, MSi, Asisten I Setda Kuansing dr. Fahdiansyah, dan Kepala Dinas Perkebunan Andriyama. Turut serta pula Kabag Tapem Sigit Purnomo, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, serta perwakilan dari Kecamatan Pucuk Rantau.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, menegaskan bahwa legislatif mendukung penuh langkah taktis eksekutif ini. Kepastian hukum melalui sertifikasi TORA dinilai akan mendongkrak perekonomian lokal karena masyarakat dapat mengakses permodalan perbankan dengan aman.
Melalui program TORA yang dicanangkan pemerintah pusat, pelepasan kawasan hutan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah dan sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Pemkab Kuansing berharap usulan ini segera mendapat lampu hijau agar pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan regulasi kehutanan yang berlaku.