KUANTAN MUDIK (Riau)-iNews86.Com| Senin 25/5 – Kondisi tebing yang amblas di Desa Muara Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kian berada pada titik yang mengkhawatirkan. Abrasi di bantaran Sungai Kuantan yang dipicu oleh lonjakan debit air sungai dalam beberapa pekan terakhir menyebabkan longsor semakin meluas. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (25/5/2026), kerusakan tebing terbaru diperkirakan telah mencapai panjang 20 meter dan mulai mengikis badan jalan utama yang menghubungkan Desa Tanjung dengan Desa Muara Tombang.
Ancaman ambruknya akses transportasi ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat setempat yang bergantung pada jalur tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika tidak ada penanganan darurat yang konkret, jalur vital menuju pusat Kecamatan Kuantan Mudik dan pasar Lubuk Jambi terancam putus total. Selain melumpuhkan mobilitas, pembiaran terhadap abrasi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengancam pemukiman warga di sekitar bantaran sungai.
Salah seorang warga Desa Muara Tombang, Rian, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari instansi terkait. Menurut penuturannya, fenomena abrasi di lokasi tersebut bukan merupakan persoalan baru, melainkan bencana menahun yang terkesan diabaikan tanpa adanya solusi permanen. Warga merasa jenuh dengan rutinitas peninjauan lapangan oleh pejabat daerah yang dinilai hanya menjadi konsumsi seremonial semata tanpa diikuti langkah realisasi perbaikan yang jelas.
“Kondisinya semakin parah. Kalau dibiarkan terus, jalan penghubung Desa Tanjung menuju Desa Muara Tombang bisa putus total. Sekarang saja longsornya sudah memakan sebagian badan jalan,” ujar Rian saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (25/5/2026). Ia menekankan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan retorika atau dokumentasi foto, melainkan langkah teknis di lapangan untuk menyelamatkan infrastruktur desa mereka.
Keluhan serupa juga datang dari para pelaku transportasi yang setiap hari melintasi kawasan rawan tersebut. Agus, seorang pengemudi mobil pengangkut barang, mengaku didera rasa was-was yang luar biasa setiap kali harus melintas di tepi Sungai Kuantan yang terus mengikis tersebut. Beban kendaraan yang berat di atas tanah yang labil menciptakan risiko tinggi terjadinya kecelakaan fatal, terutama saat intensitas hujan meningkat di wilayah Kuantan Singingi.
“Sangat takut, apalagi posisi jalannya tepat di pinggir Sungai Kuantan yang berarus deras,” kata Agus. Ia juga menyoroti urgensi regulasi lalu lintas di jalur tersebut dan mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera turun tangan memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan roda enam ke atas demi mencegah penurunan tanah yang lebih parah.
URGENSI PEMBATASAN TONASE DAN RESPON PEMERINTAH DAERAH
Agus menambahkan bahwa getaran dari kendaraan berat bertonase besar disinyalir mempercepat laju keretakan aspal di sepanjang titik abrasi. Langkah antisipatif berupa pengalihan arus atau pembatasan muatan dinilai menjadi solusi jangka pendek yang paling rasional untuk mempertahankan sisa badan jalan yang ada sebelum konstruksi penahan tebing dibangun.
“Dinas Perhubungan sepertinya belum menyadari atau menutup mata terhadap kondisi riil jalan ini. Kalau mereka paham risiko, pasti sudah ada pembatasan untuk kendaraan besar yang lewat. Apakah harus menunggu ada truk yang jatuh dan tenggelam ke sungai dulu baru rambu larangan dipasang?” kritik Agus dengan nada tegas.
Guna memastikan prinsip keberimbangan informasi dalam kerja jurnalistik (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, konfirmasi dilakukan kepada otoritas terkait guna memperjelas langkah taktis penanggulangan bencana struktural ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan kerawanan abrasi Sungai Kuantan di Desa Muara Tombang ke dalam peta kedaruratan infrastruktur daerah.
Pihak dinas menjelaskan bahwa penanganan komprehensif terhadap abrasi di sepanjang bantaran sungai besar tidak dapat bertumpu sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten karena keterbatasan fiskal. Oleh karena itu, Dinas PUPR Kuansing mengaku tengah berkoordinasi secara intensif dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) Kuantan.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengemudi kendaraan roda empat dan angkutan barang, untuk meningkatkan kewaspadaan secara ekstra saat melintasi jalur Muara Tombang–Tanjung. Kepolisian berencana menempatkan personel pada jam-jam sibuk guna mengatur lalu lintas serta memasang garis polisi (police line) atau rambu darurat sebagai penanda batas aman kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat tanah amblas susulan.
TUNTUTAN KONSTRUKSI PERMANEN DAN NORMALISASI SUNGAI