Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh laporan hasil analisis perpajakan dan kepabeanan yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan. Pihak kejaksaan memandang manipulasi ekspor dalam skala masif sebagai bentuk tindakan yang merugikan perekonomian negara secara sistemis dan dapat dikategorikan ke dalam ranah tindak pidana korupsi sektor korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan strategis pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Menurutnya, sinergi antara otoritas fiskal dan penegak hukum menjadi instrumen vital untuk meredam maraknya praktik kejahatan kerah putih di sektor perdagangan komoditas.
"Kami tentu mendukung penuh langkah Kementerian Keuangan. Setiap laporan data intelijen perpajakan maupun hasil audit dari instansi terkait mengenai dugaan manipulasi ekspor atau pemalsuan dokumen perdagangan luar negeri yang merugikan keuangan negara pasti akan kami tindak lanjuti secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Harli Siregar saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus penyelewengan CPO.
RESPONS PELAKU USAHA DAN URGENSI REFORMASI FISKAL SEKTOR SDA
Di tingkat pelaku usaha, kabar mengenai indikasi transfer pricing yang menyeret 10 perusahaan CPO terbesar ini menimbulkan riak perhatian besar. Asosiasi industri kelapa sawit menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan hukum dan transparansi usaha, sepanjang proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan didasarkan pada regulasi perpajakan yang objektif tanpa menimbulkan iklim investasi yang kontraproduktif.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa pihak asosiasi selalu mengimbau seluruh anggotanya untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk tata cara penghitungan pajak dan pelaporan ekspor sesuai asas harga pasar yang wajar (arm's length principle). Ia menambahkan, penentuan nilai transaksi ekspor CPO sering kali dipengaruhi oleh struktur kontrak jangka panjang dan mekanisme lindung nilai (hedging) di pasar berjangka internasional.
"Pada prinsipnya kami menghormati kewenangan Kementerian Keuangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepatuhan perpajakan. Kami mendukung penuh terciptanya tata kelola ekspor komoditas yang bersih. Namun, kami juga berharap agar proses penilaian terhadap dugaan transfer pricing ini melihat secara jernih kompleksitas kontrak perdagangan internasional serta dinamika fluktuasi harga komoditas di pasar global, sehingga tidak menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini telah patuh," sebut Eddy Martono saat memberikan tanggapan tertulis.
Isu kebocoran penerimaan dari sektor SDA ini mengemuka di tengah upaya keras Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menaikkan rasio pemungutan pajak (tax ratio) nasional. Pemerintah mematok target pertumbuhan tax ratio yang agresif pada tahun anggaran 2026, yakni naik dari angka kisaran 9 persen menuju target 11 hingga 12 persen demi memperkuat keberlanjutan struktur APBN dalam membiayai program-program pembangunan nasional.
Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai langkah berani Menkeu membongkar modus transfer pricing pada industri CPO merupakan momentum krusial dalam reformasi tata kelola komoditas nasional. Menurut analisisnya, sektor komoditas berbasis sumber daya alam seperti minyak sawit dan pertambangan memang memiliki risiko tinggi terhadap praktik penghindaran pajak karena rantai pasoknya yang bersifat global dan melibatkan banyak jaringan perusahaan afiliasi di luar negeri.
"Langkah investigasi menyeluruh ini sangat tepat dilakukan, terutama ketika negara sedang membutuhkan optimalisasi pendapatan domestik untuk menjaga kesinambungan fiskal. Praktik transfer pricing dan under-invoicing bukan sekadar masalah administrasi perpajakan biasa, melainkan penggerusan basis pemajakan nasional secara terstruktur. Keberhasilan pemerintah dalam menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden penting bagi kepatuhan sektor-sektor industri ekstraktif lainnya di masa depan," pungkas Yusuf Rendy Manilet.