Langkah konkret dari keselarasan regulasi tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah wilayah hutan adat di Riau yang resmi memperoleh sertifikasi penetapan dari Menteri LHK. Kawasan tersebut meliputi Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan, Hutan Adat Imbo Bonca Lida, Hutan Adat Imbo Pomuan Kenegerian Kampa, serta Hutan Adat Jake di wilayah Kenegerian Jake.
Selain bersandar pada aturan KLHK, penyusunan ranperda teranyar ini dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Aturan terbaru ini memuat skema pendaftaran tanah ulayat secara resmi ke sistem administrasi.
Langkah penyusunan ranperda baru ini juga diambil sebagai upaya korektif dari sejarah legislasi daerah. Sebelumnya, Provinsi Riau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Namun, beberapa ketentuan krusial dalam perda lama tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Masyarakat adat menyambut baik langkah politik hukum ini namun tetap memberikan catatan kritis. Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Riau menyatakan bahwa kehadiran regulasi di tingkat daerah tidak boleh hanya menjadi macan kertas yang indah di atas dokumen hukum tetapi harus diimplementasikan secara tegas di lapangan dalam memutus rantai konflik agraria.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemprov dan DPRD Riau dalam menyusun Ranperda Tanah Ulayat yang baru ini. Namun, kami mengingatkan agar proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat tidak dipersulit oleh birokrasi. Konflik agraria di Riau sudah sangat akut akibat tumpang tindih lahan perkebunan. Perda ini harus berani menegakkan keadilan dan mengembalikan hak komunal kami," tegas perwakilan AMAN Riau saat diwawancarai terpisah.
PENYELESAIAN KONFLIK TENURIAL JADI TARGET UTAMA KEBIJAKAN
Merespons berbagai kekhawatiran dari perwakilan komunal, Sekda Riau Syahrial Abdi menegaskan kembali bahwa esensi utama dari lahirnya regulasi ini adalah memberikan jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak. Penataan regulasi ini diproyeksikan mampu menjembatani iklim investasi daerah agar tetap berjalan kondusif tanpa harus mengorbankan atau menindas eksistensi hak-hak tradisional masyarakat adat.
Pihak eksekutif dan legislatif optimistis bahwa pembaharuan hukum ini akan menjadi katalisator terwujudnya tata kelola agraria yang transparan dan inklusif. Dengan adanya kepastian hukum, korporasi swasta yang memegang izin usaha di Riau juga mendapatkan kejelasan mengenai batasan wilayah operasional mereka, sehingga tidak ada lagi tindakan saling klaim lahan yang memicu konflik fisik.
“Ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat agar dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Syahrial Abdi menutup penjelasannya terkait komitmen politik hukum Pemprov Riau.