sosial-budaya

Langkah Pemprov dan DPRD Riau Sahkan Regulasi Tanah Ulayat

Senin, 25 Mei 2026 | 20:40 WIB
Sekda Riau, Syahrial Abdi, (Candra Winata)

PEKANBARU (Riau)-iNews86.Com| Senin 25/5 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Penguatan regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum komprehensif guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, melindungi hak adat, serta meminimalkan konflik tenurial yang kerap terjadi antara masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi swasta di Bumi Lancang Kuning.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa penyusunan ranperda inisiatif ini merupakan instrumen hukum yang sangat strategis. Menurutnya, regulasi baru ini harus mengintegrasikan tiga aspek mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan demi memastikan daya laku hukum yang maksimal serta relevan dengan dinamika sosial masyarakat adat setempat.

​“Sehubungan dengan rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa pandangan. Pertama, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka konsideran dalam rancangan peraturan daerah perlu memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan sebagai dasar pertimbangan pembentukannya,” ujar Syahrial Abdi di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru.

​Syahrial menjelaskan pengakuan terhadap hak komunal atas tanah ulayat memiliki signifikansi mendalam dalam struktur ketatanegaraan. Pengakuan tersebut merupakan manifestasi nyata dari upaya daerah dalam mengejawantahkan nilai kesetaraan, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan keadilan sosial yang selaras dengan cita-cita luhur Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

​Pemprov Riau sebelumnya telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat. Regulasi baru ini hadir untuk menyempurnakan aturan teknis operasional di lapangan.

​Berdasarkan pemetaan sosiologis, masyarakat adat di Riau tersebar di 12 kabupaten/kota dengan jumlah keseluruhan mencapai 17 entitas masyarakat hukum adat. Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan konsentrasi entitas adat terbanyak di Riau dengan memiliki tujuh komunitas adat yang masih memegang teguh pranata sosial tradisional secara turun-temurun.

​Persebaran komunal adat selanjutnya disusul oleh Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan yang masing-masing memiliki tiga masyarakat hukum adat. Adapun untuk Kabupaten Indragiri Hilir tercatat memiliki dua masyarakat hukum adat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis masing-masing memiliki satu masyarakat hukum adat. Karakteristik wilayah adat ini memerlukan perhatian khusus karena beririsan dengan area konsesi.

​“Keberadaan masyarakat hukum adat tersebut merupakan bagian penting dari identitas sosial dan budaya daerah yang harus dijaga dan dilindungi kelestarian serta keberlangsungannya,” tambah Syahrial Abdi di hadapan para legislatif. Langkah legislasi ini dipandang mendesak mengingat pertumbuhan ekonomi perkebunan di Riau kerap berbenturan dengan klaim ruang hidup masyarakat adat.

​HARMONISASI REGULASI NASIONAL JADI KUNCI UTAMA PENATAAN TANAH ULAYAT DI RIAU

​Di tempat terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, dr. H. Sunaryo, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah ulayat menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat hukum adat di tengah masifnya alih fungsi lahan komersial. Menurutnya, perda ini memuat aturan ketat agar investasi daerah berjalan selaras tanpa meminggirkan hak-hak masyarakat lokal.

​"Tantangan terbesar kita di lapangan selama ini adalah bagaimana mengharmonisasikan kepentingan investasi pembangunan daerah dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, setiap bentuk kerja sama pemanfaatan tanah ulayat dengan pihak ketiga harus diatur secara transparan, adil, serta wajib memberikan keuntungan langsung bagi kemakmuran masyarakat adat itu sendiri," kata Sunaryo saat dikonfirmasi jurnalis.

​Sunaryo memaparkan, draf regulasi ini secara detail mengedepankan mekanisme preventif berupa identifikasi, verifikasi, dan validasi dalam penegasan batas wilayah adat. Dengan adanya batas wilayah yang diakui hukum formil, potensi sengketa lahan diharapkan bisa dipangkas. Jika terjadi sengketa, perda ini mewajibkan penggunaan pendekatan musyawarah mufakat dan kearifan lokal sebagai langkah awal sebelum berlanjut ke jalur peradilan formal.

​Harmonisasi kebijakan ini juga diselaraskan dengan aturan pusat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinergi lintas sektoral ini merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat agar perda yang dilahirkan nantinya memiliki kekuatan hukum mengikat.

​“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial telah mengatur penetapan status hutan adat, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan negara sesuai kewenangan pemerintah daerah,” jelas Syahrial Abdi. Hal ini membuka ruang legalitas formal bagi komunitas adat di Riau untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan tradisional mereka.

Halaman:

Terkini